HAM,
HAK-HAK PEREMPUAN DAN HAK-HAK ANAK PERSPEKTIF ISLAM
Oleh:
Dahlia Haliah Ma’u
Abstract
Human right is a natural tendency of human
which is obtained from creator of Sunnah and their function as leader
(khalifah) and as servant of God is supported by the principal of unity of God
(Tauhid) and faith (keimanan). Islam could represent actual implementation of
human right. Islam is not only give balance and justice but it pays attention
to women’right and children’right. Islam could raise women image, which is
buried before its age of pagan ignorance preceeding the Islam era tradition.
Key Words : Islam, Human right, Women’right,
Children’right.
- PENDAHULUAN
Salah satu persoalan yang selalu
menarik perhatian dunia adalah isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM). HAM
dianggap sebagai bagian dari hakekat kemanusiaan yang paling fundamental.
Bahkan keharusan adanya penghormatan terhadap HAM ini menjadi pra-syarat dalam
hubungan Internasional. Hal ini bisa dibuktikan jika terdapat suatu negara yang
dinilai dan diketahui mengabaikan HAM, maka negara itu akan menjadi sasaran
kritik dan diisolir dari pergaulan antar bangsa.
Persoalan HAM juga sering dikaitkan dengan Islam. Karena harus diakui bahwa
basic pembicaraan tentang relasi antara Islam dan HAM sebenarnya
bukanlah hal yang baru, perdebatan yang mengaitkan dua hal tersebut terkadang
hanya berhenti pada pencarian basic normatif, bahwa Islam tidak
bertentangan dengan HAM, sehingga akhirnya akan ditemukan kesimpulan bahwa
Islam menjunjung tinggi HAM. Hal ini biasanya dilakukan oleh pemikir Islam
konservatif. Pendekatan model ini merasa puas kalau dalam Islam terdapat
sejumlah aturan normatif tekstual yang dapat dijadikan dasar penegakan HAM
tanpa merasa perlu untuk melihat bagaimana landasan normatif itu dipraktekkan
oleh umatnya, dalam realitas sejarah, akibatnya, hal demikian tidak cukup
produktif dalam konteks intelectual exercise.
Banyaknya
umat Islam yang justru melecehkan nilai-nilai HAM dalam Islam inilah yang
menjadi pemicu adanya tanggapan negatif pihak diluar Islam. Yang sebenarnya
jika aturan normatif tekstual yang
terdapat dalam sumber asas Islam dijabarkan dalam setting sosial kehidupan
umat, maka akan terasa nilai-nilai kemanusian dikalangan manapun, bahkan akan
dirasakan pula oleh mereka yang anti-Islam sekalipun.
Universalitas HAM sebagai sebuah
konsep yang sejalan dengan kecenderungan dan insting manusia dimanapun yang memerlukan perlindungan dan aktualisasi
hak-hak asasinya, sebagai sesuatu yang merupakan rumusan berbagai hak dasar
yang inheren dalam diri setiap manusia tanpa membedakan budaya dan sejarah dari
masing-masing manusia. Hak asasi tersebut tidak menjadi universal manakala
hak-hak itu tidak sejalan dengan kecenderungan dan naluri manusia sebagai human
being di dalam masyarakat yang ada.[1]
Perjuangan HAM secara jujur telah dilakukan
sejak empat belas abad yang lampau oleh Nabi Muhammad Saw. Penghapusan;
perbudakan, diskriminasi terhadap kaum perempuan, penindasan dan pembunuhan
anak, penguburan anak perempuan hidup-hidup, persamaan kedudukan dalam hukum,
pemberantasan kebodohan dan lain sebagainya merupakan satu bukti bahwa Islam
mengutuk keras berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada masa itu, bahkan
Islam memberikan motivasi positif kepada
manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. Dengan demikian fenomena yang
terjadi pada masyarakat dewasa ini yakni adanya berbagai pelanggaran HAM,
termasuk tindakan aborsi modern, traffiking perempuan dan anak, pembunuhan,
mengambil hak orang lain secara tidak adil dan berbagai pelanggaran hak lainnya
sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Berkaitan dengan hal diatas, maka salah
satu misi kemanusiaan yang dianut dalam sistem ajaran Islam adalah menjaga dan
memelihara hak-hak asasi manusia, dalam hal ini termasuk menjaga dan memelihara
hak-hak perempuan dan anak. Berbagai kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan
anak merupakan indikasi kurangnya
kesadaran umat mengaplikasikan pesan-pesan moral tersebut. Sebagai contoh kasus perdagangan
perempuan dan anak merupakan bentuk terpuruk dari pelanggaran HAM, dan masih
banyak juga kasus-kasus lain yang melanggar hak-hak perempuan dan anak,
diantaranya : marginalisasi (pemiskinan), stereotip (label negatif), burden
(beban kerja) dan violence (kekerasan).
Disamping itu perbedaan interpretasi terkait
kebijaksanaan-kebijaksanaan sendiri dan prinsip-prinsip tertentu yang mereka
anut, justru menjadi polemik dan
membingungkan masyarakat, artinya sesuatu yang justru tidak melanggar HAM
(misalkan poligami) dianggap melanggar hak-hak kaum perempuan. Sebaliknya
keikutsertaan dalam kontes-kontes kecantikan, dengan mempertontonkan aurat,
mengkomersialkan aurat perempuan di berbagai media cetak dan elektronik, justru
tidak dikategorikan melanggar HAM. Kontradiksi-kontradiksi seperti ini, sebagai
akibat adanya pola pemikiran politik Barat, yang tentunya sangat
mendiskreditkan ajaran Islam. Dan ironisnya pemikiran-pemikiran seperti ini,
dikuatkan dengan pemikiran sebagian kaum muslim yang pola pemikiran mereka
telah tercemari dengan pola pemikiran Barat yang bersifat sekuler.
Berdasarkan latar belakang
pemikiran diatas, maka masalah pokok yang perlu dibahas adalah : Sejauhmana
Islam menyikapi berbagai permasalahan yang menyangkut HAM. Dari masalah pokok
ini perlu dirinci dalam sub masalah yaitu:
Bagaimana konsep HAM dalam Islam, Bagaimanakah hak-hak perempuan dalam
Islam, dan Bagaimanakah hak-hak anak dalam Islam