SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH
(Studi terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)
Oleh:
Dahlia Haliah Ma’u
Perkembangan ilmu falak di Indonesia (awal abad ke-20), tidak
lepas dari peran yang dilakukan para ulama muda Indonesia yang melakukan rihlah
ilmiah di negara Timur Tengah (Mekkah, Mesir, dll). Mereka tidak hanya
mempelajari ilmu tauhid, tasawuf, akhlaq, tafsir, hadis, dan fiqh, tapi juga
mempelajari ilmu falak. Ketika kembali ke Indonesia, mereka mentransfer
pengetahuannya kepada para muridnya masing-masing.[1]
Proses ini secara kontinyu dilanjutkan oleh para muridnya, yang sampai sekarang
proses tersebut dapat kita rasakan bersama, dan berdampak secara signifikan
terhadap perkembangan ilmu falak di Indonesia.
Seiring
dengan perkembangan di bidang ini, salah satu yang menjadi fokus studi adalah
mengenai sistem hisab awal bulan kamariah, yang saat ini terdapat lebih dari
dua puluh sistem dan referensi yang digunakan masyarakat Indonesia. Yang
kemudian diklasifikasikan dalam tiga kelompok besar[2]
yaitu; Hisab Taqriby ; dengan mengambil data dan teori pada abad
pertengahan yang berdasarkan teori geosentris, tingkat akurasinya tergolong
rendah, karena tanpa menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hisab Tahqiqy;
mengambil data pada abad modern yang berdasarkan teori heliosentris, tingkat
akurasinya tergolong sedang, karena telah menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur
segi tiga bola. Dan Hisab Kontemporer; sama dengan hisab tahqiqy,
perbedaannya terletak pada sarana yang digunakan berupa komputer dan lain-lain,
koreksinya juga jauh lebih teliti sehingga tingkat akurasinya lebih tinggi.
Salah
satu kitab yang dikelompokkan dalam hisab tahqiqy adalah al-khulashatu
al-Wafiyyah hasil karya KH. Zubair Umar al-Jailani. Pengelompokan ini
tentunya atas dasar pengamatan dan penelitian terhadap data-data yang terdapat
dalam kitab tersebut. Tulisan ini akan mencoba mengungkap metode hisab awal
bulan kamariah yang terdapat dalam kitab tersebut, serta bagaimana hasil
perbandingannya dengan sistem hisab kontemporer saat ini.
II. BIOGRAFI KH. ZUBAIR UMAR
AL-JAILANI
KH. Zubair Umar al-Jailani, yang
akrab dipanggil Kyai Zubair, adalah salah satu ahli falak di Indonesia. Ia dilahirkan
pada tanggal 16 september 1908 di Padangan Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur, kemudian menetap di Salatiga.[3] Ia
wafat di Salatiga pada hari senin 22 Jumadil Ula 1411/10 Desember 1990 M. Kyai
Zubair adalah salah satu santri KH. Hasyim Asy’ari (Tebuireng-Jombang).[4] Pendidikannya diawali di madrasah Ulum pada tahun 1916-1921,
kemudian pondok pesantren Termas Pacitan tahun 1921-1925, pondok pesantren
Simbang Kulon Pekalongan tahun 1925-1926, pondok pesantren Tebu Ireng Jombang
tahun 1926-1929. Selanjutnya pada tahun 1930-1935 studi di kota Mekkah al-Mukarromah.[5] Guru
beliau di Mekkah dalam bidang ilmu falak adalah Syeikh Umar Hamdan dengan kitab
kajian al-Matlaus Sa’id karya Husain Zaid al-Misra dan al-Manahijul
Hamadiyah karya Abdul Hamid Mursy.[6]
Murid-murid Kyai Zubair diantaranya;
Kyai Musaffa (Salatiga), Kyai Subkhi (Jawa Timur), KH. Zainuddin (Suruh
Salatiga), Hamid Nawawi (Bulumanis Pati), Drs. KH. Slamet Hambali (Dosen ilmu
falak IAIN Walisongo), dan Drs. H. Habib Thoha, MA (Kakanwil Depag Jawa
Tengah). Drs. KH. Slamet Hambali salah satu diantara murid beliau yang
meneruskan kepakarannya dalam bidang ilmu falak.[7]
Sekembalinya ke Indonesia beliau banyak mengabdikan dirinya dalam bidang
keagamaan dan pendidikan. Disamping mengadakan pengajian rutin para kyai, dosen
dan guru agama se-kabupaten Semarang, beliau mengajar di beberapa madrasah dan
pesantren, diantaranya; madrasah salafiyah Tebuireng Jombang, PGA di Salatiga,
madrasah kuliyatul muballigh di Semarang, dan pesantren Mambaul Ulum Kauman
Johar. Kemudian memimpin pondok pesantren al-Ma’had al-Diniy Rekosari Suruh
Salatiga, mendirikan pesantren Luhur yang kemudian menjadi IKIP NU dan akhirnya
menjadi fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Salatiga, selanjutnya mendirikan
dan membentuk yayasan PKP Joko Tingkir. Semenjak menjadi PNS, jenjang karir beliau
diantaranya; penghulu pada PN Salatiga, koordinator urusan agama karesidenan
Pati, kepala KUA Jateng di Semarang, ketua Mahkamah Islam Tinggi di Surakarta,[8]
kemudian pernah menjabat sebagai Rektor IAIN Walisongo Semarang pada tahun
1970-1972.[9]
Hasil
karya populernya dalam bidang ilmu falak adalah al-Khulashatu al-Wafiyyah fi
al-Falak bijadwal al-Lugharitmiyyah. Kitab ini pertama kali dicetak oleh
percetakan Melati solo, kemudian dicetak ulang oleh percetakan Menara Kudus.[10]
III. DESKRIPSI SINGKAT KITAB AL-KHULASHATU
AL-WAFIYYAH
Kitab
al-Khulashatu al-Wafiyyah, yang judul lengkapnya adalah al-Khulashatu
al-Wafiyyah fi al-Falak bijadwal al-Lugharitmiyyah, memiliki karakteristik
yang hampir sama dengan kitab al-Matlaus Sa’id, Badiatul Mitsal, Hisab Hakiki,
New Comb, Jean Meeus dan Islamic Calender.[11]
Data astronomis yang digunakan sama dengan data yang ada pada kitab al-Matlaus
Sa’id, tetapi menggunakan epoch (mabda’) Mekkah (39º50'), karena
kitab tersebut dikonsep ketika KH.Zubair bermukim di Mekkah.[12]
Berdasarkan hasil pembacaan penulis, kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah
termasuk kitab yang bisa dikatakan kaya akan khazanah keilmuan di bidang falak.
Hal ini tergambar dari materi yang terdapat dalam kitab tersebut. Pada bagian
mukaddimah, penyusun menguraikan gambaran umum tentang ilmu falak, mencakup
definisi, ruang lingkup, manfaat, keharusan mempelajarinya, sejarah munculnya,
tokoh-tokoh yang terkait, serta dilengkapi dengan pentingnya memahami penentuan
waktu yang terkait dengan ibadah.
Pada
bab pertama dijelaskan tentang penanggalan tahun masehi dan hijriyah
dilengkapi dengan cara penambahan angka menjadi penanggalan jawa. Pada bagian
ini juga, penyusun menjelaskan cara konversi tahun masehi ke hijriyah, begitu
pula sebaliknya (secara urfi), disertai dengan beberapa contoh, sehingga
memudahkan pembaca dalam memahami perhitungan yang dimaksud. Kemudian pada bab kedua
dijelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ilmu falak, termasuk pendapat
Ptolomeus dengan teori geosentrisnya, Copernicus dengan teori heliosentrisnya,
dan pendapat Kepler yang memperkuat teori heliosentris. Dilanjutkan dengan
penjelasan tentang; dairah al-buruj (ekliptika) yang berjumlah 12 buruj,
tentang equator, ufuq, meridian, peredaran semu matahari, gerak dan peredaran
bulan, mercurius, venus, mars, jupiter, saturnus, gerak dan peredaran bumi,
waktu rata-rata dan hakiki.
Pada
bab ketiga, dijelaskan tentang ta’dil, thul al-balad, thul al-syams,
thul al-qamar, sabaq al-syams, sabaq al-qamar, qaidah logharitma, mail awwal,
mail al-tsani, ‘ardh al-qamar, irtifa’, nishf qaush al-nahr, al-sa’ah zawal dan
ghurub. Pada bab keempat, tentang waktu shalat dan arah kiblat, lebar
pagi dan lebar malam, irtifa’. Kemudian pada bab kelima, tentang ijtimak,
istiqbal, dan mathla’. Bab keenam, tentang hilal yang terdiri atas nur
al-hilal, irtifa’ al-hilal dari ufuk, rukyat, al-mathla’ dan kemudian
dijelaskan pula tentang masalah fiqhiyyah yang terkait dengan ilmu falak. Pada
bab ketujuh, tentang gerhana bulan. Bab kedelapan, tentang
gerhana matahari. Bab kesembilan, wasath al-mu’addal, markaz
al-mu’addal. Bab kesepuluh, tentang bintang berekor / komet. Bab kesebelas,
tentang syafaq dan fajar. Bab keduabelas, tentang bintang sejati, jalan
bintang susu / bima sakti, manzilah-manzilah dan buruj. Kemudian khatimah yang
menjelaskan tentang istilah-istilah falakiyah dan beberapa petunjuk dalam
pengambilan data.
Kemudian dalam kitab ini juga terdapat
risalah yang ada di akhir pembahasan yakni al-risalah al-lathifah fi
al-maqayis, yang menjelaskan tentang ukuran dan alat pengukur diantaranya
dirham, dinar, liter, gram, kilogram, mizan, nishab dan lain-lain.
Di
bagian akhir kitab ini, terdapat sejumlah tabel yang digunakan untuk
pengambilan data konversi tahun masehi ke hijriyah, hijriyah ke masehi, daftar
tahun majmu’ah dan mabsutah, daftar bulan dan jumlah hari tahun masehi dan
hijriyah, jadwal harakah al-syams dan al-qamar yang terdiri atas: harakah tahun
majmu’ah, bulan kamariah, tahun mabsuthah, hari, jam dan menit tam. Kemudian
jadwal ta’dil al-zaman (perata waktu), ta’dil al-syams, ta’dil al-qamar, ta’dil
al-khassah dan lain-lain. Tentunya semua tabel yang tercantum dalam kitab ini
sebagai patokan dalam pengambilan data pada proses perhitungan falak.
B. Konsep
Harakah (Gerak) Bulan
Dalam
kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah, terdapat tiga harakah (gerak)
bulan, sebagai berikut:
1) Harakah yaumiyah (gerakan harian) dari arah timur ke barat yang
mengitari bumi, sampai kembali seperti semula.
2) Harakah Mailiyah (gerakan miring), dan akibat kemiringan ini,
setiap hari akan mengalami perbedaan terbit dan terbenamnya.
3) Harakah dzatiyah, dengan ketinggian sekitar 13º setiap hari, dan
akibat gerak ini, setiap hari bulan terlambat terbitnya dibanding letak bintang
tertentu dibelakangnya sekitar 50'.[13]
Untuk harakah dzatiyah yang
dikemukakan KH. Zubair sangat
sesuai dengan penjelasan David Morisson, sebagai berikut:
“...
that the Moon’s average eastward motion with respect to the stars is about 13º
per day. The sun on the other hand, appears to move to the east about 1º per
day. With respect to the sun, therefore, the Moon moves eastward about 12º per
day. As the earth turns on its axis, the Moon like other celestial objects,
appears to rise in the east, move across the sky, and set in the west. But
because of its daily eastward motion on the celestial sphere, it crosses the
local meridian each day about 50 minutes later, on the average, than on the
previous day.[14]
Terkait
dengan ketiga harakah bulan di atas, maka peredaran bulan mengelilingi
bumi satu kali putaran penuh, memerlukan waktu rata-rata 27 hari 7 jam 43 menit
11 detik, dan inilah yang dinamakan dengan al-harakah al-najmiyah li
al-qamar (waktu bulan sideris). Akan tetapi waktu yang digunakan untuk
dasar penentuan bulan dan tahun kamariah bukan waktu bulan sideris, melainkan
waktu bulan sinodis (al-harakah al-dairiyah), yakni waktu yang ditempuh
bulan dari posisi ijtimak yang ditempuh rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 3
detik.[15]
Dengan
demikian waktu yang diperlukan oleh bulan berada dalam satu fase bulan baru ke
bulan baru berikutnya atau dua konjungsi berturut-turut adalah 29 hari 12 jam
44 menit 3 detik, dan inilah yang dimaksud dengan waktu bulan sinodis (al-harakah
al-dairiyah). Dalam hal ini
periode sinodis tidak sama dengan periode sideris, karena bumi tidak statis
diam tetapi berputar mengelilingi matahari.
Kemudian terkait dengan waktu bulan
sinodis (al-harakah al-dairiyah) yang menjadi patokan penentuan tahun kamariah
di atas, maka dari ijtimak ke ijtimak berikutnya (untuk satu tahun) memerlukan
waktu sebanyak 354 hari 8 jam 48 menit 63 detik.[16]
Jika dibandingkan dengan data yang terdapat dalam Almanak Hisab Rukyat, bahwa
dalam satu tahun sama dengan 354 hari 8 jam 48,5 menit.[17]
Dengan demikian selisihnya hanya 33 detik dengan data yang terdapat dalam khulashoh.
Lebih lanjut KH. Zubair menjelaskan
tentang perubahan penampakan wajah bulan, seperti yang terlihat dari bumi
adalah sebagai akibat posisi relatif bulan terhadap bumi dan matahari. Dalam
hal ini wajah bulan nampak berbeda dari waktu ke waktu, yang dimulai dengan
muhaq (bulan mati) yakni ketika terjadi peristiwa ijtimak antara bulan dan
matahari, selanjutnya hilal (bulan baru) yakni ketika bulan bergerak
maka ada bagian bulan yang menerima sinar dari matahari terlihat dari bumi,
berikutnya Tarbi’ Awwal (kwartir pertama) yakni ketika bulan bergerak
semakin jauh dari titik ijtimak, selanjutnya badr (bulan purnama) yakni
ketika terjadi peristiwa istiqbal dimana semua permukaan bulan menghadap
matahari, kemudian Tarbi’ Akhir (kwartir terakhir) ketika bulan
meninggalkan matahari setelah terjadinya peristiwa istiqbal, dan akhirnya
kembali pada bentuk muhaq hingga pada proses ijtimak kembali.[18]
Untuk lebih jelasnya berikut ini gambar fase
bulan dalam siklus bulanan yang terdapat dalam kitab khulashoh h.44 :

Dalam hal ini bentuk semu bulan yang
selalu berubah-ubah diatas merupakan siklus yang selalu terjadi berulang-ulang.
Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Yasin (36): 39:
وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ
كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ
” Dan telah Kami tetapkan bagi bulan
manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir)
kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua.[19]
Berdasarkan
ayat di atas, dapat dipahami bahwa satu siklus peredaran bulan melalui
manzilah-manzilahnya adalah mulai dari keadaan sebagai bentuk tandan tua hingga
kembali lagi pada keadaan serupa itu. Ayat ini juga mengisyaratkan bahwa
dimulainya bulan baru kamariah apabila bulan telah kembali pada bentuknya yang
paling kecil, dan bentuk yang paling kecil ini dicapai oleh bulan disekitar
saat ijtimak.
V. KONSEP BULAN BARU DAN SISTEM
PERHITUNGAN
Penentuan awal bulan kamariah sangat
penting bagi umat Islam, karena terkait dengan ibadah yang pelaksanaannya
terkait dengan perhitungan bulan kamariah, seperti ibadah puasa dan haji. Dalam
hal ini terdapat dua sistem yang dipegang oleh para ahli hisab dalam menentukan
awal bulan kamariah, yaitu:
1) Sistem Ijtimak (konjungsi), kelompok yang
berpegang pada sistem ini menetapkan bahwa jika ijtimak terjadi sebelum
matahari terbenam, maka sejak matahari terbenam itulah awal bulan baru sudah
masuk.
2) Sistem posisi hilal, kelompok yang
berpegang pada sistem ini menetapkan jika pada saat matahari terbenam posisi
hilal sudah berada di atas ufuk, maka sejak matahari terbenam itulah bulan baru
mulai dihitung.[20]
Bagi penganut sistem ijtimak, terbagi lagi
dalam beberapa aliran, yakni:
a. ijtimak qabla al-ghurub; aliran
ini mengaitkan saat ijtimak dengan saat terbenam matahari, dengan kriteria jika
ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari, maka malam hari itu sudah dianggap
bulan baru (newmoon). Namun bila ijtimak terjadi setelah terbenam
matahari, maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir
dari bulan kamariah yang sedang berlangsung.
b. ijtimak qabla al-fajr,
aliran ini mengaitkan permulaan bulan kamariah ditentukan pada saat ijtimak dan
terbit fajar, dengan kriteria bahwa apabila ijtimak terjadi sebelum terbit
fajar maka sejak terbit fajar itu sudah masuk bulan baru, dan bila ijtimak
terjadi sesudah terbit fajar maka hari sesudah terbit fajar itu masih termasuk
hari terakhir dari bulan kamariah yang sedang berlangsung.
c. ijtimak dan tengah malam, dengan
kriteria awal bulannya adalah bila ijtimak terjadi sebelum tengah malam maka
mulai tengah malam itu sudah masuk awal bulan. Akan tetapi bila ijtimak terjadi
sesudah tengah malam maka malam itu masih termasuk bulan yang sedang
berlangsung dan awal bulan ditetapkan mulai tengah malam berikutnya.[21]
Kemudian kelompok yang berpegang pada sistem
posisi hilal juga terbagi atas beberapa aliran:
a. kelompok yang berpegang pada ufuk
hakiki (true horizon), kelompok ini mengemukakan bahwa awal bulan kamariah
adalah ditentukan oleh tinggi hakiki titik pusat bulan yang diukur dari ufuk
hakiki (ufuk yang berjarak 90º dari titik zenith / titik puncak bola langit).
b. kelompok yang berpegang pada ufuk mar’i
(visible horizon), kelompok ini menetapkan bahwa awal bulan kamariah
mulai dihitung jika pada saat matahari terbenam posisi piringan bulan sudah
lebih timur dari posisi piringan matahari, yang menjadi ukuran arah timur dalam
hal ini adalah ufuk mar’i. Artinya jika pada saat matahari terbenam tinggi
lihat piringan atas hilal sudah berada diatas ufuk mar’i, maka sejak itu bulan
baru sudah mulai dihitung.
c. kelompok yang berpegang pada imkanur
ru’yah. Kelompok ini mengemukakan bahwa untuk masuknya awal bulan baru,
posisi hilal pada saat matahari terbenam harus berada pada ketinggian tertentu
sehingga memungkinkan untuk dapat dirukyat.[22]
Dalam kitab khulashoh,
sepanjang pemahaman penulis, hanya disebutkan bahwa ketika telah terjadi ijtimak,[23]
maka itulah proses awal bulan baru, dan ijtimak juga, tidak memiliki waktu yang
khusus, bisa terjadi pada malam hari atau siang hari, sebelum zawal atau
sesudah zawal.[24]
Kitab ini tidak menetapkan standar / patokan awal bulan kamariah, melainkan
hanya menunjukkan sistem perhitungan awal bulan kamariah dengan didasarkan pada
data-data astronomis yang ada. Dengan melakukan perhitungan berdasarkan sistem
tersebut, maka akan memudahkan dalam proses pelaksanaan rukyat.[25]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa penetapan awal bulan kamariah tergantung
hasil perhitungan yang dilakukan para hasib serta hasil rukyat dilapangan.
Adapun sistem perhitungan dalam kitab al-Khulashatu
al-Wafiyyah adalah diawali dengan menghitung thul al-syams
(longitude matahari) dan thul al-qamar (longitude bulan) pada saat
matahari terbenam tanggal 29 bulan kamariah. Untuk mendapatkan hasil thul
al-syams dan thul al-qamar, diperlukan data:
(1)
wasath
al-syams (kedudukan
matahari yang diukur pada busur equator kearah timur, dari titik hamel/aries
setelah bergeser ke arah barat, sampai kaki deklinasi matahari).
(2) khassah al-syams (kedudukan matahari yang diukur pada busur
lintasannya kearah timur, dari apogium (titik yang terjauh antara matahari –
bumi), sampai pusat matahari.
(3) wasath
al-qamar (kedudukan bulan
yang diukur pada busur equator, kearah timur, dari titik hamel/aries setelah
bergeser kearah barat, sampai kaki deklinasi bulan).
(4) khassah al-qamar (kedudukan bulan yang diukur pada busur
lintasannya kearah timur, dari apogium (titik yang terjauh antara bulan –
bumi), sampai pusat bulan.
(5) ’uqdah (kedudukan simpul naik yang diukur pada busur ekliptika
kearah barat, dari titik hamel/aries setelah bergeser ke arah barat, sampai
simpul tersebut.
Kelima data di atas, tercantum pada tabel
di bagian akhir kitab khulashoh, selanjutnya berdasarkan perhitungan
data-data tersebut, akan diketahui saat terjadinya ijtimak, ketinggian hilal,
lama hilal di atas ufuq, besar cahaya hilal, dan azimuth.
Untuk menghitung data gerak (harakah)
matahari dan bulan yang dimaksudkan di atas, caranya adalah sebagai berikut:
Pertama; Mengambil data gerak matahari dan bulan rata-rata
untuk tahun tam (tahun lengkap atau tahun yang bersangkutan dikurangi satu),
misalnya tahun 1430 Hijriyah, tahun tamnya adalah 1429. Untuk lebih jelasnya
dapat dilihat pada kitab tersebut, yakni pada tabel di bagian akhir kitab. Tahun
majmu’ah (tahun kelipatan 30), seperti
tahun 1320, 1350, 1380, 1410, dan seterusnya.[26]
Maka untuk tahun 1430, harus mengambil tahun majmu’ah 1410. Kemudian karena
tahun tamnya 1429, maka tahun mabsutah (tahun pertiga puluhan) adalah 19. Tahun
majmu’ah ditambah tahun mabsutah sama dengan tahun tam (1410+19=1429). Kemudian
diambil data harakah al-syams dan qamar tahun yang dimaksud (1410
dan 19), yang terdapat dalam wasath al-syams, khassah al-syams, wasath
al-qamar, khassah al-qamar dan ’uqdah.
Kedua; Mengambil data gerak untuk bulan tam (al-syahr al-tam),[27]
yakni bulan sebelumnya. Misalnya yang dicari Ramadhan, maka bulan tamnya adalah
Sya’ban. Selanjutnya data pada bulan tam, dimasukkan dalam perhitungan (untuk 5
jenis harakah).
Ketiga; Mengambil
data gerak jam dan menit saat matahari terbenam hari itu, dengan menggunakan
jam wastiyyah, yaitu waktu hakiki yang telah dikoreksi dengan data ta’dil
al-zaman (equation of time), sehingga menjadi jam wastiyyah setempat (local mean time).
Keempat;Setelah dimasukkan semua data (dari
langkah pertama sampai ketiga), kemudian dijumlahkan sesuai dengan jenisnya (untuk
buruj maksimal 12, jika jumlahnya 12 maka di tulis 0, jika lebih dari 12, maka
dikurangi 12). Setelah dijumlahkan, kemudian dilakukan koreksi (ta’dil). Hasil
koreksi mendapatkan hasil thul al-syams dan thul al-qamar yang
hakiki.
Kelima; Setelah diperoleh hasil thul al-syams
dan thul al-qamar yang hakiki, setelah itu mencari waktu ijtimak
dengan rumus ijtimak (jam WIB): 12 + jam ghurub (wastiyah) + (thul al-syams
- thul al-qamar) / (sabaq bulan – sabaq matahari) + (105
thul al-balad) / 15. Kemudian dilanjutkan dengan mencari tinggi hilal (irtifa’
al-hilal) dan kedudukan hilal (simt al-irtifa’).
Keenam; Mengambil kesimpulan dari perhitungan yang
telah dilakukan yakni waktu terjadinya ijtimak (hari, tanggal, jam), waktu
matahari terbenam, tinggi dan arah hilal, lama hilal di atas ufuk, serta besar
cahaya hilal.
Lebih jelasnya, algoritma untuk mencari
tinggi hilal dapat diringkas dalam prosedur berikut ini:
1) Menentukan terlebih dahulu waktu ijtimak
dengan menggunakan metode hisab hakiki taqribi. Dimana untuk mencari ijtimak
pada suatu tempat harus dengan menambahkan perbedaan waktu setempat dengan
waktu Mekkah. Karena waktu ijtimak dalam tabel kitab khulashoh menggunakan
waktu Mekkah.
2) Jika hasil ijtimak terjadi sebelum
matahari terbenam, maka tinggi hilal yang dicari adalah hari itu juga, namun
jika terjadi sesudahnya maka tinggi hilal yang dihitung adalah sehari
sesudahnya.
3) Menghitung waktu ghurub matahari berdasarkan
wasat matahari pada waktu ijtimak dengan waktu zawali wasati.
4) Menjumlahkan waktu ghurub tersebut dengan
perbedaan waktu antara tempat observasi dengan waktu Mekkah.
5) Menghitung posisi matahari dan bulan
dengan menggunakan waktu butir empat tersebut dengan menggunakan tabel posisi
bulan dan matahari.
6) Menghitung thul (longitude) matahari
dengan mengoreksi wasat rata-rata matahari dengan koreksi matahari berdasarkan
tabelnya.
7) Menghitung khassah hakiki dengan
mengoreksi koreksi pada tabel satu, dua, dan empat.
8) Menemukan koreksi perata pusat dari tabel
tiga.
9) Koreksi wasat rata-rata dengan koreksi
tabel satu, dua, dan tiga.
10) Menghitung koreksi keempat dengan argumen
selisih antara wasat terkoreksi dengan thul matahari.
11) Koreksi ’uqdah dari tabel koreksi ’uqdah.
12) Menghitung koreksi kelima dari tabel lima
dengan argumen jumlah antara ’uqdah yang telah terkoreksi dengan wasat yang
terkoreksi keempat.
13) Menghitung thul bulan dengan mengoreksi
wasat terkoreksi keempat dengan koreksi kelima.
14) Menghitung waktu ijtimak hakiki bi
al-tahkik dengan membagi selisih antara thul bulan dengan thul matahari dengan
selisih antara sabaq bulan dan sabaq matahari.
15) Sedangkan untuk menghitung tinggi hilal
diatas ufuk menggunakan rumus astronomi modern.[28]
V. TINGKAT AKURASI DAN
PERBANDINGANNYA DENGAN SISTEM HISAB
KONTEMPORER
Sebagaimana
dipahami bahwa kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah termasuk kitab yang
dikelompokkan dalam hisab hakiki tahqiqy, karena di dalam perhitungannya
menggunakan data gerak (harakah) matahari dan bulan harian, sampai kehitungan
menit dan detik. Kemudian ketika menghitung ketinggian hilal menggunakan rumus-rumus
ilmu ukur segitiga bola dan penyelesaiannya menggunakan tabel logaritma,
sehingga hasil perhitungan yang diperoleh cukup akurat. Disamping itu, karena kitab
ini menggunakan data dan teori heliosentris yang sampai sekarang masih diakui
kebenarannya, maka hasil hisabnya tidak jauh berbeda dengan hasil hisab
kontemporer. Sebagai perbandingan dapat dilihat dalam tabel hasil perhitungan ijtimak
dan tinggi hilal awal Syawal 1429 H / 2008 M, sebagai berikut:
|
N
0
|
DATA HISAB
|
IJTIMAK
|
TINGGI HILAL
|
AWAL BULAN
|
||
|
Hari
|
Tanggal
|
J a m
|
|
|
||
|
1.
|
Khulashoh
|
Senin
|
29 Sept
|
14:40
|
-2º42'
|
01-10-2008
|
|
2.
|
Mawaqit 2001
|
Senin
|
29 Sept
|
15:12
|
-1º11'
|
01-10-2008
|
|
3.
|
New Comb
|
Senin
|
29 Sept
|
15:13
|
-0º47'
|
01-10-2008
|
|
4.
|
Sistem Ephemeris
|
Senin
|
29 Sept
|
15:14
|
-0º54'
|
01-10-2008
|
Berdasarkan
hasil rekapitukasi perhitungan pada tabel di atas, menunjukkan bahwa hasil yang
diperoleh pada kitab khulashoh dan sistem hisab kontemporer, untuk irtifa’
al-hilal sama-sama menunjukkan hasil negatif, walaupun terdapat selisih
beberapa menit. Dan waktu ijtimak sama-sama terjadi pada hari senin, 29
september 2008, selisihnya hanya pada menit waktu. Kemudian jika dibandingkan dengan hasil
rekapitulasi ijtimak dan tinggi hilal awal bulan ramadhan 1426 Hijriyah
(tiga tahun yang lalu), hasil yang diperoleh berdasarkan sistem Khulashoh,
Mawaqit, New Comb dan Ephemeris, untuk ijtimak sama-sama terjadi pada hari
senin 3 oktober 2005: khulashoh jam
17:30, Mawaqit jam 17:29, New Comb jam 17:29, dan Ephemeris jam 17:30:22.
Selanjutnya hasil tinggi hilal: khulashoh -00º42'00", Mawaqit
-01º21'00" , New Comb
-01º39'00", dan Ephemeris -00º42'00". Dari hasil
ini menunjukkan bahwa hasil perhitungan khulashoh hampir sama dengan sistem
hisab kontemporer (hasil perhitungan tinggi hilal khulashoh dengan sistem
ephemeris menunjukkan hasil yang sama yaitu -00º42'00", dengan
demikian hasil perhitungannya cukup akurat untuk dijadikan acuan dalam
penentuan awal bulan kamariah.
Selanjutnya
tingkat keakurasian kitab khulashoh juga, terletak pada adanya koreksi paling
tidak lima kali dalam menghitung posisi bulan[29]
yaitu:
1) Koreksi sebagai akibat berubahnya eccentricity
bulan yang interval perubahan tersebut selama 31.8 hari. Besar koreksi ini
ialah 1.2739 sin (2C-Mm). 2C adalah dua kali lipat selisih antara wasath
matahari dengan wasath rata-rata bulan. Sehingga Mm adalah simbol bagi khassah
bulan.
2) Koreksi perata tahunan sebagai akibat
gerak tahunan bulan bersama-sama dengan bumi mengelilingi matahari dalam orbit
yang berbentuk ellip. Besarnya adalah 0.1858 sin M. M adalah simbol bagi
khassah matahari.
3) Variasi yang mengakibatkan bulan baru atau
bulan purnama tiba terlambat atau lebih cepat. Besarnya adalah 0.37 sin M. M
adalah simbol bagi khassah matahari. Ketiga koreksi tersebut digunakan
mengoreksi khassah bulan.
4) Koreksi perata pusat sebagai bentuk ellip
orbit bulan. Besarnya adalah 6.2886 sin Mm'. Mm' adalah simbol khassah
yang telah dikoreksi.
5) Koreksi lain untuk mengoreksi wasath
bulan adalah A4= 0.214 sin (2Mm'). Mm' adalah khassah yang telah
dikoreksi. Dengan demikian wasath bulan yang telah terkoreksi didapatkan
dengan cara mengoreksi wasath rata-rata dengan koreksi yang pertama,
kedua, ketiga dan keempat.
6) Koreksi variasi sebesar 0.6583 sin 2 (I'-L).
L adalah Thul matahari
dan I' adalah wasath bulan yang telah terkoreksi tersebut.
7) Koreksi bagi ’uqdah ialah sebesar
0.16 sin (M). M adalah khassah matahari.
VI. PENUTUP
Berdasarkan
hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam kitab khulashoh tidak ditetapkan
standar / patokan awal bulan kamariah, melainkan hanya menunjukkan sistem perhitungan
dengan didasarkan pada data-data astronomis yang ada. Dengan melakukan
perhitungan berdasarkan sistem tersebut, maka akan memudahkan dalam proses pelaksanaan
rukyat. Untuk penetapan awal bulan kamariah tergantung hasil perhitungan yang
dilakukan para hasib serta hasil rukyat dilapangan. Selanjutnya,
perhitungan berdasarkan sistem khulashoh hasilnya cukup akurat untuk dijadikan
acuan dalam penentuan awal bulan kamariah. Asumsi ini didasarkan atas beberapa
alasan: dalam perhitungannya menggunakan
data harakah matahari dan bulan sampai kehitungan menit dan detik, ketika
menghitung ketinggian hilal menggunakan rumus-rumus ilmu ukur segitiga bola, penyelesaiannya
menggunakan tabel logaritma, dan terdapat beberapa kali koreksi. Allahu
a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
al-Jailani, Zubair Umar.
al-Khulashatu al-Wafiyyah fi al-Falak bijadwal al- Lugharitmiyyah, Kudus: Menara Kudus, t.th.
Azhari, Susiknan, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, Cet.II, 2008.
--------------, Ilmu
Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2007.
Almanak Hisab Rukyat, Departemen Agama RI: Proyek Pembinaan
Badan Peradilan Agama Islam, t.th.
Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, 2004.
Buku Kenangan Wisuda Magister, Sarjana dan Diploma IAIN Walisongo, tahun
2008.
Departemen Agama RI, al-Qur’an
dan Terjemahnya, Semarang:
Alwaah, 1993.
Izzudin, Ahmad. Zubaer
Umar al-Jaelany dalam Sejarah Pemikiran Hisab Ruktyat di Indonesia, dalam Jurnal Walisongo, Edisi 20 tahun 2002.
Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana
Pustaka, t.th.
-------------, Kamus Ilmu Falak, Jogjakarta: Buana Pustaka, 2005.
Morrison, David. et.al, Exploration of the Universe, Edisi
ke-lima, New York:
Saunders College Publishing, 1987.
[1]
Sebagai contoh Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau yang belajar di Mekkah, diantara
muridnya yang terkenal adalah Syeikh Tahir Jalaluddin, diteruskan oleh
Saaduddin Djambek, kemudian diteruskan oleh Abdur Rachim, yang memiliki murid
yang terkenal di bidang falak, diantaranya: Wahyu Widiana, Muhyiddin, Sriyatin,
Susiknan, dll). Terkait dengan silsilah tokoh hisab Indonesia ini, dapat dibaca dalam
Susiknan, Ensiklopedi Hisab Rukyat, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, Cet.II, 2008), h. 446.
[2] Pengklasifikasian
tersebut muncul dalam forum seminar sehari ilmu falak tanggal 27 april 1992 di Tugu Bogor, yang diselenggarakan
Depag. Terkait pengelompokan ini juga, dapat dibaca dalam Hisab Rukyat dan Perbedaannya,
(Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag, 2004). h. 6-8.
[3]
KH. Zubair adalah Putra dari Umar Rais bin Ibrahim bin Jailani. Ia memiliki 12
putra. Tapi tidak ada satupun dari putranya yang melanjutkan kepakarannya di
bidang falak. Karena ketekunan dan semangat dalam menuntut ilmu, ia melanjutkan
studi ke kota
Mekkah. (Wawancara dengan Ibu Anisa Mahbub, salah satu Putra KH. Zubair. Semarang, tanggal 6 Mei 2009 M / 11
Jumadil Ula 1430 H).
[4] Muhyiddin, Kamus Ilmu Falak,
(Jogjakarta: Buana Pustaka, 2005), h. 118.
[5] Wawancara dengan Ibu Anisa, Loc.cit.
Sumber lainnya terdapat dalam daftar riwayat hidup KH. Zubair, disusun di
Salatiga tanggal 22 maret 1976 yang disimpan pihak keluarga.
[6] Izzudin, Zubaer Umar al-Jaelany dalam
Sejarah Pemikiran Hisab Rukyat di Indonesia, dalam Jurnal Walisongo, Edisi 20 tahun 2002, h.
71.
[7] Ibid.,
h.72.
[8] Wawancara dengan Ibu Anisa, Loc.cit.
[9] Susunan Pimpinan IAIN Walisongo, sejak
pendiriannya sampai sekarang, dapat dibaca dalam Buku Kenangan Wisuda
Magister, Sarjana dan Diploma IAIN Walisongo, tahun 2008, h.9.
[10] Susiknan, Op.cit., h.247.
[11] Ibid.,
h.25.
[12] Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan
Praktek, (Yogyakarta: Buana Pustaka, t.th), h.32.
[13] Zubair Umar al-Jailani,
al-Khulashatu al-Wafiyyah fi al-Falak bijadwal al-Lugharitmiyyah, (Kudus: Menara Kudus, t.th), h. 41.
[14]
Morrison, et.al, Exploration of the Universe, edisi ke-lima, (New York:
Saunders College Publishing, 1987), h. 117.
[15]
Zubair Umar, Op.cit., h. 41-42.
[16] Ibid.
[17] Almanak Hisab Rukyat, (Departemen Agama RI: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam,
t.th), h. 43.
[18] Zubair Umar, Op.cit., h. 42-43.
[19] Departemen Agama RI, al-Qur’an dan
Terjemahnya, (Semarang: Alwaah, 1993), h. 710.
[20] Almanak
Hisab Rukyat, Op.cit., h. 99.
[21] Susiknan, Ilmu Falak Perjumpaan
Khazanah Islam dan Sains Modern, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007), h.
107-108.
[22] Almanak
Hisab Rukyat, Op.cit., h. 100.
[23]
Dalam kitab khulashoh ijtimak diartikan sebagai suatu peristiwa saat bulan dan
matahari terletak pada posisi garis bujur yang sama. Zubair Umar, Op.cit.,
h. 116.
[24] Ibid.,
h.131. Waktu zawal yaitu waktu kulminasi (midday).
[25] Lihat penjelasan tentang Rukyat, Ibid.,
h. 132-134.
[26] Zubair
Umar, Op.cit., h. 212.
[27]
Ibid., h. 214.
[28] Izzudin,
Op.cit., h. 74-75.
[29] Ibid.,
h. 73.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar