Kamis, 07 November 2013

HAM, HAK-HAK PEREMPUAN DAN HAK-HAK ANAK PERSPEKTIF ISLAM



       HAM, HAK-HAK PEREMPUAN DAN HAK-HAK ANAK PERSPEKTIF ISLAM



Oleh:
Dahlia Haliah Ma’u



Abstract
Human right is a natural tendency of human which is obtained from creator of Sunnah and their function as leader (khalifah) and as servant of God is supported by the principal of unity of God (Tauhid) and faith (keimanan). Islam could represent actual implementation of human right. Islam is not only give balance and justice but it pays attention to women’right and children’right. Islam could raise women image, which is buried before its age of pagan ignorance preceeding the Islam era tradition.

Key Words : Islam, Human right, Women’right, Children’right.
                  
  1. PENDAHULUAN
             Salah satu persoalan yang selalu menarik perhatian dunia adalah isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM). HAM dianggap sebagai bagian dari hakekat kemanusiaan yang paling fundamental. Bahkan keharusan adanya penghormatan terhadap HAM ini menjadi pra-syarat dalam hubungan Internasional. Hal ini bisa dibuktikan jika terdapat suatu negara yang dinilai dan diketahui mengabaikan HAM, maka negara itu akan menjadi sasaran kritik dan diisolir dari pergaulan antar bangsa.
             Persoalan HAM juga sering dikaitkan dengan Islam. Karena harus diakui bahwa basic pembicaraan tentang relasi antara Islam dan HAM sebenarnya bukanlah hal yang baru, perdebatan yang mengaitkan dua hal tersebut terkadang hanya berhenti pada pencarian basic normatif, bahwa Islam tidak bertentangan dengan HAM, sehingga akhirnya akan ditemukan kesimpulan bahwa Islam menjunjung tinggi HAM. Hal ini biasanya dilakukan oleh pemikir Islam konservatif. Pendekatan model ini merasa puas kalau dalam Islam terdapat sejumlah aturan normatif tekstual yang dapat dijadikan dasar penegakan HAM tanpa merasa perlu untuk melihat bagaimana landasan normatif itu dipraktekkan oleh umatnya, dalam realitas sejarah, akibatnya, hal demikian tidak cukup produktif dalam konteks intelectual exercise.
  Banyaknya umat Islam yang justru melecehkan nilai-nilai HAM dalam Islam inilah yang menjadi pemicu adanya tanggapan negatif pihak diluar Islam. Yang sebenarnya jika aturan normatif  tekstual yang terdapat dalam sumber asas Islam dijabarkan dalam setting sosial kehidupan umat, maka akan terasa nilai-nilai kemanusian dikalangan manapun, bahkan akan dirasakan pula oleh mereka yang anti-Islam sekalipun.
           Universalitas HAM sebagai sebuah konsep yang sejalan dengan kecenderungan dan insting manusia dimanapun  yang memerlukan perlindungan dan aktualisasi hak-hak asasinya, sebagai sesuatu yang merupakan rumusan berbagai hak dasar yang inheren dalam diri setiap manusia tanpa membedakan budaya dan sejarah dari masing-masing manusia. Hak asasi tersebut tidak menjadi universal manakala hak-hak itu tidak sejalan dengan kecenderungan dan naluri manusia sebagai human being di dalam masyarakat yang ada.[1]
         Perjuangan HAM secara jujur telah dilakukan sejak empat belas abad yang lampau oleh Nabi Muhammad Saw. Penghapusan; perbudakan, diskriminasi terhadap kaum perempuan, penindasan dan pembunuhan anak, penguburan anak perempuan hidup-hidup, persamaan kedudukan dalam hukum, pemberantasan kebodohan dan lain sebagainya merupakan satu bukti bahwa Islam mengutuk keras berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada masa itu, bahkan Islam  memberikan motivasi positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. Dengan demikian fenomena yang terjadi pada masyarakat dewasa ini yakni adanya berbagai pelanggaran HAM, termasuk tindakan aborsi modern, traffiking perempuan dan anak, pembunuhan, mengambil hak orang lain secara tidak adil dan berbagai pelanggaran hak lainnya sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
        Berkaitan dengan hal diatas, maka salah satu misi kemanusiaan yang dianut dalam sistem ajaran Islam adalah menjaga dan memelihara hak-hak asasi manusia, dalam hal ini termasuk menjaga dan memelihara hak-hak perempuan dan anak. Berbagai kasus kejahatan yang melibatkan  perempuan dan  anak  merupakan indikasi kurangnya kesadaran umat mengaplikasikan pesan-pesan moral  tersebut. Sebagai contoh kasus perdagangan perempuan dan anak merupakan bentuk terpuruk dari pelanggaran HAM, dan masih banyak juga kasus-kasus lain yang melanggar hak-hak perempuan dan anak, diantaranya : marginalisasi (pemiskinan), stereotip (label negatif), burden (beban kerja) dan violence (kekerasan).
                 Disamping itu  perbedaan interpretasi terkait kebijaksanaan-kebijaksanaan sendiri dan prinsip-prinsip tertentu yang mereka anut,  justru menjadi polemik dan membingungkan masyarakat, artinya sesuatu yang justru tidak melanggar HAM (misalkan poligami) dianggap melanggar hak-hak kaum perempuan. Sebaliknya keikutsertaan dalam kontes-kontes kecantikan, dengan mempertontonkan aurat, mengkomersialkan aurat perempuan di berbagai media cetak dan elektronik, justru tidak dikategorikan melanggar HAM.  Kontradiksi-kontradiksi seperti ini, sebagai akibat adanya pola pemikiran politik Barat, yang tentunya sangat mendiskreditkan ajaran Islam. Dan ironisnya pemikiran-pemikiran seperti ini, dikuatkan dengan pemikiran sebagian kaum muslim yang pola pemikiran mereka telah tercemari dengan pola pemikiran Barat yang bersifat sekuler.
             Berdasarkan latar belakang pemikiran diatas, maka masalah pokok yang perlu dibahas adalah : Sejauhmana Islam menyikapi berbagai permasalahan yang menyangkut HAM. Dari masalah pokok ini perlu dirinci dalam sub masalah yaitu:
Bagaimana konsep HAM dalam Islam, Bagaimanakah hak-hak perempuan dalam Islam, dan Bagaimanakah hak-hak anak dalam Islam

Senin, 28 Oktober 2013

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH (Studi terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)



SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH

(Studi  terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)



Oleh:
Dahlia Haliah Ma’u




I. Pendahuluan
           
Perkembangan ilmu falak di Indonesia (awal abad ke-20), tidak lepas dari peran yang dilakukan para ulama muda Indonesia yang melakukan rihlah ilmiah di negara Timur Tengah (Mekkah, Mesir, dll). Mereka tidak hanya mempelajari ilmu tauhid, tasawuf, akhlaq, tafsir, hadis, dan fiqh, tapi juga mempelajari ilmu falak. Ketika kembali ke Indonesia, mereka mentransfer pengetahuannya kepada para muridnya masing-masing.[1] Proses ini secara kontinyu dilanjutkan oleh para muridnya, yang sampai sekarang proses tersebut dapat kita rasakan bersama, dan berdampak secara signifikan terhadap perkembangan ilmu falak di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan di bidang ini, salah satu yang menjadi fokus studi adalah mengenai sistem hisab awal bulan kamariah, yang saat ini terdapat lebih dari dua puluh sistem dan referensi yang digunakan masyarakat Indonesia. Yang kemudian diklasifikasikan dalam tiga kelompok besar[2] yaitu; Hisab Taqriby ; dengan mengambil data dan teori pada abad pertengahan yang berdasarkan teori geosentris, tingkat akurasinya tergolong rendah, karena tanpa menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hisab Tahqiqy; mengambil data pada abad modern yang berdasarkan teori heliosentris, tingkat akurasinya tergolong sedang, karena telah menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segi tiga bola. Dan Hisab Kontemporer; sama dengan hisab tahqiqy, perbedaannya terletak pada sarana yang digunakan berupa komputer dan lain-lain, koreksinya juga jauh lebih teliti sehingga tingkat akurasinya lebih tinggi.
Salah satu kitab yang dikelompokkan dalam hisab tahqiqy adalah al-khulashatu al-Wafiyyah hasil karya KH. Zubair Umar al-Jailani. Pengelompokan ini tentunya atas dasar pengamatan dan penelitian terhadap data-data yang terdapat dalam kitab tersebut. Tulisan ini akan mencoba mengungkap metode hisab awal bulan kamariah yang terdapat dalam kitab tersebut, serta bagaimana hasil perbandingannya dengan sistem hisab kontemporer saat ini.