Kamis, 07 November 2013

HAM, HAK-HAK PEREMPUAN DAN HAK-HAK ANAK PERSPEKTIF ISLAM



       HAM, HAK-HAK PEREMPUAN DAN HAK-HAK ANAK PERSPEKTIF ISLAM



Oleh:
Dahlia Haliah Ma’u



Abstract
Human right is a natural tendency of human which is obtained from creator of Sunnah and their function as leader (khalifah) and as servant of God is supported by the principal of unity of God (Tauhid) and faith (keimanan). Islam could represent actual implementation of human right. Islam is not only give balance and justice but it pays attention to women’right and children’right. Islam could raise women image, which is buried before its age of pagan ignorance preceeding the Islam era tradition.

Key Words : Islam, Human right, Women’right, Children’right.
                  
  1. PENDAHULUAN
             Salah satu persoalan yang selalu menarik perhatian dunia adalah isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM). HAM dianggap sebagai bagian dari hakekat kemanusiaan yang paling fundamental. Bahkan keharusan adanya penghormatan terhadap HAM ini menjadi pra-syarat dalam hubungan Internasional. Hal ini bisa dibuktikan jika terdapat suatu negara yang dinilai dan diketahui mengabaikan HAM, maka negara itu akan menjadi sasaran kritik dan diisolir dari pergaulan antar bangsa.
             Persoalan HAM juga sering dikaitkan dengan Islam. Karena harus diakui bahwa basic pembicaraan tentang relasi antara Islam dan HAM sebenarnya bukanlah hal yang baru, perdebatan yang mengaitkan dua hal tersebut terkadang hanya berhenti pada pencarian basic normatif, bahwa Islam tidak bertentangan dengan HAM, sehingga akhirnya akan ditemukan kesimpulan bahwa Islam menjunjung tinggi HAM. Hal ini biasanya dilakukan oleh pemikir Islam konservatif. Pendekatan model ini merasa puas kalau dalam Islam terdapat sejumlah aturan normatif tekstual yang dapat dijadikan dasar penegakan HAM tanpa merasa perlu untuk melihat bagaimana landasan normatif itu dipraktekkan oleh umatnya, dalam realitas sejarah, akibatnya, hal demikian tidak cukup produktif dalam konteks intelectual exercise.
  Banyaknya umat Islam yang justru melecehkan nilai-nilai HAM dalam Islam inilah yang menjadi pemicu adanya tanggapan negatif pihak diluar Islam. Yang sebenarnya jika aturan normatif  tekstual yang terdapat dalam sumber asas Islam dijabarkan dalam setting sosial kehidupan umat, maka akan terasa nilai-nilai kemanusian dikalangan manapun, bahkan akan dirasakan pula oleh mereka yang anti-Islam sekalipun.
           Universalitas HAM sebagai sebuah konsep yang sejalan dengan kecenderungan dan insting manusia dimanapun  yang memerlukan perlindungan dan aktualisasi hak-hak asasinya, sebagai sesuatu yang merupakan rumusan berbagai hak dasar yang inheren dalam diri setiap manusia tanpa membedakan budaya dan sejarah dari masing-masing manusia. Hak asasi tersebut tidak menjadi universal manakala hak-hak itu tidak sejalan dengan kecenderungan dan naluri manusia sebagai human being di dalam masyarakat yang ada.[1]
         Perjuangan HAM secara jujur telah dilakukan sejak empat belas abad yang lampau oleh Nabi Muhammad Saw. Penghapusan; perbudakan, diskriminasi terhadap kaum perempuan, penindasan dan pembunuhan anak, penguburan anak perempuan hidup-hidup, persamaan kedudukan dalam hukum, pemberantasan kebodohan dan lain sebagainya merupakan satu bukti bahwa Islam mengutuk keras berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada masa itu, bahkan Islam  memberikan motivasi positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. Dengan demikian fenomena yang terjadi pada masyarakat dewasa ini yakni adanya berbagai pelanggaran HAM, termasuk tindakan aborsi modern, traffiking perempuan dan anak, pembunuhan, mengambil hak orang lain secara tidak adil dan berbagai pelanggaran hak lainnya sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
        Berkaitan dengan hal diatas, maka salah satu misi kemanusiaan yang dianut dalam sistem ajaran Islam adalah menjaga dan memelihara hak-hak asasi manusia, dalam hal ini termasuk menjaga dan memelihara hak-hak perempuan dan anak. Berbagai kasus kejahatan yang melibatkan  perempuan dan  anak  merupakan indikasi kurangnya kesadaran umat mengaplikasikan pesan-pesan moral  tersebut. Sebagai contoh kasus perdagangan perempuan dan anak merupakan bentuk terpuruk dari pelanggaran HAM, dan masih banyak juga kasus-kasus lain yang melanggar hak-hak perempuan dan anak, diantaranya : marginalisasi (pemiskinan), stereotip (label negatif), burden (beban kerja) dan violence (kekerasan).
                 Disamping itu  perbedaan interpretasi terkait kebijaksanaan-kebijaksanaan sendiri dan prinsip-prinsip tertentu yang mereka anut,  justru menjadi polemik dan membingungkan masyarakat, artinya sesuatu yang justru tidak melanggar HAM (misalkan poligami) dianggap melanggar hak-hak kaum perempuan. Sebaliknya keikutsertaan dalam kontes-kontes kecantikan, dengan mempertontonkan aurat, mengkomersialkan aurat perempuan di berbagai media cetak dan elektronik, justru tidak dikategorikan melanggar HAM.  Kontradiksi-kontradiksi seperti ini, sebagai akibat adanya pola pemikiran politik Barat, yang tentunya sangat mendiskreditkan ajaran Islam. Dan ironisnya pemikiran-pemikiran seperti ini, dikuatkan dengan pemikiran sebagian kaum muslim yang pola pemikiran mereka telah tercemari dengan pola pemikiran Barat yang bersifat sekuler.
             Berdasarkan latar belakang pemikiran diatas, maka masalah pokok yang perlu dibahas adalah : Sejauhmana Islam menyikapi berbagai permasalahan yang menyangkut HAM. Dari masalah pokok ini perlu dirinci dalam sub masalah yaitu:
Bagaimana konsep HAM dalam Islam, Bagaimanakah hak-hak perempuan dalam Islam, dan Bagaimanakah hak-hak anak dalam Islam


  1. HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
                 Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (Piagam Agung) pada 15 juni 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi, dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.[2]
                 Kemudian disusul dengan lahirnya Bill of Rights pada 1689  di Inggris berisi penegasan pembatasan kekuasaan raja. Selanjutnya muncul pula The American Declaration of  Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika) pada 6 juli 1776 yang mempertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Kemudian disusul dengan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis 4 agustus 1789 dengan slogannya yang populer pada waktu itu; Liberte (kebebasan), Egalite (persamaan) dan Faternite (Persaudaraan) sebagai benruk perlawanan dan penolakan terhadap rezim yang berkuasa sebelumnya. Dan proses pertumbuhan HAM tersebut mencapai puncaknya ketika perang dunia II usai (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia), PBB pada 10 desember 1948, yang didukung oleh sebagian  besar anggotanya mendeklarasikan The Universal of Human Rights, berisi 30 pasal yang dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal.
                  Berdasarkan gambaran diatas dipahami, bahwa isu adanya HAM baru muncul pada sembilan abad yang lalu, yang dengan bangga di hebohkan oleh dunia Barat, dan Ironisnya justru sekat-sekat yang kokoh dalam kelas dan kasta, penindasan terhadap bangsa yang lemah, aborsi modern, eksploitasi perempuan dan lain sebagainya, yang sangat jelas melanggar HAM justru dipraktekkan oleh mereka. Hal ini sangat berbeda dengan kehadiran Islam pada empat belas abad yang lampau, sejak Nabi Muhammad Saw mengemban risalah kerasulan, ditengah-tengah tradisi jahiliyah yang melegitimasi perbudakan, diskriminasi terhadap kaum perempuan, penguburan bayi perempuan hidup-hidup, perbedaan ras dan berbagai bentuk penindasan, mulai dikikis dan dihilangkan  sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak asasinya sebagai manusia. Dalam hal ini konsep HAM dalam Islam, bukanlah hasil evolusi dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw.
         Dalam perspektif Islam, syari’at memberikan garis pemisah yang jelas antara huquq Allah (hak-hak Allah) dan huquq al-ibad (hak-hak hamba/manusia). Hak Allah adalah faraidh (kewajiban) yang dicanangkan kepada tiap manusia untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut tidak lain adalah pengakuan terhadap ke-Esaan, ke-Mahakuasaan dan keunikan-Nya dengan mengikuti ketentuannya. Kewajiban dasar tersebut diletakkan pada urutan terdepan dan sosialisasi dari kewajiban-kewajiban tersebut melahirkan hak-hak manusia, dengan kata lain hak-hak manusia merupakan imbalan dari kewajiban-kewajiban asasi yang telah ditunaikannya.[3]
        Dengan demikian hak-hak Allah yang dimaksud adalah kewajiban manusia terhadap Allah Swt yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan hak-hak manusia merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainnya. Berbeda dengan HAM yang dicanangkan dunia Barat, yang menganggap bahwa kedaulatan sepenuhnya ditangan manusia dan bukan sesuatu yang bersifat Ilahiyah.
        Cakupan mengenai hak-hak dan kewajiban itu dapat dilihat pada apa yang dikemukakan oleh Allahbukhsh K. Brohi dalam Toward Understanding Islam, menyebutkan beberapa hak asasi manusia, sebagai berikut :
1.      Hak hidup dan hak milik
2.      Hak kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pernyataan
3.      Hak amar ma’ruf nahi mungkar
4.      Hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan
5.      Hak persamaan.[4]

        Selanjutnya Afzalur Rahman dalam karyanya; Islam Ideologi and The Way of Life, dengan mengutip pendapat Sayyid Abu al-A’la al-Maududi, menyebutkan :
            Pada umumnya hukum Islam mengajarkan empat macam hak dan kewajiban. Hak  dan kewajiban tersebut merupakan dasar ajaran dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk memahaminya dan mematuhinya. Keempat macam hak dan kewajiban tersebut adalah : 1). Hak paham dimana manusia diwajibkan untuk memenuhinya, 2). Hak manusia atas dirinya sendiri, 3). Hak orang lain atas diri seseorang, 4). Hak kekuatan dan sumber alam yang telah dianugerahkan Tuhan untuk dimanfaatkan oleh manusia.[5]
              Menurut penulis hak-hak diatas adalah sebagian kecil yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, karena al-Qur’an dan hadits Nabi sangat syarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dasar HAM dalam al-Qur’an antara lain terdapat dalam :
Ø  QS. Al-Hujurat (49) : 13
Ø  QS. al-Nisaa (4) : 29, 58, 105, 107
Ø  QS. al-Isra (17) : 33, 70
Ø  QS. al-Baqarah (2) : 223, 228, 256, 275
Ø  QS. al-Balad (90) : 12-17
Ø  QS. al-Taubah (9) : 6, 105, 122
Ø  QS. al-Mumtahanah (60) : 8
Ø  QS. al-Qashash (28) : 77. 
                   Kemudian dalam berbagai hadits Nabi, digambarkan bagaimana
Islam sangat menjunjng tinggi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini bisa dipahami melalui hadits Nabi, yang terdapat dalam berbagai kitab hadis.            
            Berdasarkan uraian diatas, tergambar dengan jelas betapa Islam menghargai dan memelihara hak-hak asasi manusia pada setiap individu, walaupun legitimasi pemberian hak tersebut tidak terlepas dari kewajiban-kewajiban asasi manusia yang harus ditunaikan sebelum menuntut untuk mendapatkan hak.

  1. HAK-HAK PEREMPUAN DALAM ISLAM
                       Dalam perkembangan peradaban Islam, nampak bahwa status dan peranan aktual (actual role) perempuan Islam bersifat fluktuatif. Dalam hal ini Lemya’ al-Faruqi telah membagi perkembangan status perempuan ke-dalam empat periode yaitu : Periode abad ke-VII M (pra Islam), periode pertumbuhan dan perkembangan (kejayaan Islam) abad VII-XII M, dan periode kemunduran Islam sejak inovasi invasi Mongol hingga akhir abad ke-XIX (1250-1900), dan periode reformasi (1900-sekarang). Status perempuan tersebut setiap periodenya dilihat dari lima aspek yaitu perkawinan, perceraian, bidang politik, sosial dan keagamaan (religio-cultic).[6]
          Pada periode pertama (pra-Islam) bisa dikatakan nasib kaum perempuan sangat menyedihkan. Dikalangan elite, perempuan disekap dalam istana-istana Dan dikalangan bawah, perempuan diperjualbelikan, tidak memiliki hak-hak sipil, bahkan hak warispun tidak ada. Pada periode kedua ditandai dengan bangkitnya status dan peranan perempuan dalam kelima aspek diatas, walaupun begitu Hazem Hashem memberikan catatan dengan memilah periode ini pada era Rasulullah dan Khulafa’ ar-Rasyidin dan era dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pada era Rasulullah disebut sebagai masa yang indah bagi perempuan, karena status permpuan begitu terhormat dan peranan mereka di luar rumah (sektor publik) cukup besar. Pada era selanjutnya, status dan peranan perempuan mulai menurun. Hal ini karena terjadinya perubahan besar-besaran dalam berbagai bidang.[7] 
   Pada periode kemunduran ditandai juga dengan kemunduran status dan peranan
Perempuan, pada periode ini dianggap sebagai periode ketidakberdayaan perempuan. Banyak yang dipaksa kawin, Poligami tak terkendali, perempuan sangat dependen secara psikologis, ekonomi dan sosial terhadap laki-laki, banyak yang hanya sekedar menjadi pelayan rumah tangga. Pada era reformasi, tokoh-tokoh reformis seperti al-Afgani, Abduh dan Qasim Amin selain memekikkan perlunya pembaharuan Islam juga memberikan ide-ide baru tentang status perempuan.[8]
        Sebenarnya Kaum perempuan sepanjang zaman sudah memperoleh perhatian yang serius dari para cendekiawan, para ulama sesuai dengan kecenderungan dan spesialisasi bidang ilmu mereka masing-masing. Hanya saja berbagai kajian tersebut membentuk kesimpulan yang berbeda-beda pula dalam menjabarkan hak dan kewajiban perempuan. Ketika sebagian kajian mengrakui hak kaum perempuan dalam kehidupan dan menjadikannya sebagai manusia seutuhnya sebagaimana kaum laki-laki, maka kajian-kajian yang lain menjatuhkan kaum perempuan dengan suatu kesimpulan bahwa perempuan adalah makhluk yang diciptakan untuk kemaslahatan kaum laki-laki.
            Dalam hal ini al-Qur’an berbicara tentang perempuan dalam berbagai surat, dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, adapula yang menguraikan keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan. Begitu besarnya penghargaan Islam terhadap perempuan, sehingga ada dua surah dari al-Qur’an yang diberi nama surah perempuan, yaitu surah al-Nisaa (surah ke-4), yang biasa disebut dengan surah perempuan besar (al-Nisaa al-Kubra), dan surah al-Thalaq (surah ke-65), yang biasa disebut sebagai surah perempuan kecil (al-Nisaa al-Shugra).
         Secara umum surah al-Nisaa (4) : 32, menunjukkan hak-hak perempuan, terjemahnya :
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.[9]
      Prof. Dr. M. Quraish Shihab, mengemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan Islam, yaitu :
1)      Hak-hak perempuan diluar rumah
         Pembahasan menyangkut keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari QS. al-Ahzab (33) : 33, ”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…”[10]
           Ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita keluar rumah. al-Qurthubi, seorang pakar tafsir, menulis antara lain : Makna  ayat diatas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw, tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut, menurutnya agama dipenuhi oleh tuntunan agar perempuan tinggal di rumah, dan tidak keluar rumah kecuali karena keadaan darurat. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi. Sementara penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat, menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi perempuan untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti shalat.[11]
              Dengan demikian berdasarkan pendapat tersebut, jika perempuan keluar rumah dan melalaikan kewajiban agamanya maka inilah yang dilarang, tentunya berbeda dengan perempuan yang bekerja di luar rumah, [12]dengan tetap menjaga kewajibannya kepada Allah Swt. Sebagaimana para perempuan di masa Nabi, tercatat beberapa nama seperti : Ummu Salamah, Shafiyah, Laila al-Ghaffariyah, Ummu Sinam al-Aslamiyah dan lain-lain, sebagai tokoh-tokoh perempuan yang telibat dalam peperangan. Dan terdapat juga perempuan di masa Nabi yang bekerja di luar rumah, sebagai perias pengantin, perawat, bidan, pedagang, yang bekerja diluar rumah karena mencukupi kebutuhan keluarga, bahkan menjadi petugas yang menangani pasar kota Madinah.
        Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab, tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun  betapapun, sebagian ulama menyimpulkan bahwa Islam membenarkan kaum perempuan aktif dalam berbagai kegiatan, atau bekerja dalam berbagai bidang di dalam maupun di luar rumahnya secara mandiri, besama orang lain, atau dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan serta mereka dapat memelihara agamanya, dan dapat pula menghindarkan dampak-dampak negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
      Berangkat dari pemikiran diatas, maka jika terdapat perempuan yang bekerja diluar rumah, tetapi karena pekerjaannya tersebut, ia lalai melaksanakan kewajiban agamanya, atau tidak dapat menjaga kehormatan dirinya, atau tidak mampu menjaga hatinya dari hal-hal yang merusak nilai-nilai keislamannya, maka sangat lebih terhormat jika perempuan tersebut bekerja atau diam di rumahnya, hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada kaum perempuan, dan untuk menghindari terjadinya pelecehan kepada kaum perempuan, yang mungkin karena akibat dari perbuatan perempuan itu sendiri.
2)      Hak dan kewajiban belajar
          Berbicara tentang hak dan kewajiban belajar, Islam memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu. Salah satu hadits Nabi yang menunjukkan hal ini adalah hadits riwayat Thabrani melalui Ibnu Mas’ud : “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim dan Muslimah”.[13] Kaum Perempuan di zaman Nabi, menyadari akan kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk dapat menuntut ilmu pengetahuan dari Nabi. Oleh karenanya tidak mengherankan jika banyak tokoh-tokoh perempuan yang dikenal luas keilmuannya, antara lain : Aisyah ra (istri Nabi), as-Sayyidah Sakinah (putri Husain bin Ali bin Abi Thalib), al-Syaikhah Syuhrah (salah seorang guru Imam Syafi’i). Kemudian dikenal pula tokoh perempuan lainnya seperti : al-Khansa’ dan Rabi’ah al-‘Adawiyah.
         Dari hadits Nabi diatas, menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki maupun perempuan untuk meningkatkan kualitas diri dengan mencari ilmu pengetahuan. Karena dorongan inilah sehingga lahir tokoh-tokoh perempuan Islam yang bukan hanya ahli dalam bidang hadis dan fiqh, tapi juga ahli dalam bidang ekonomi, sosial, bahkan dalam bidang politik.
3)      Peranan istri dalam rumah tangga
              Islam menuntut agar perempuan melaksanakan fungsinya dalam rumah tangga, baik sebagai istri maupun sebagai ibu. Walaupun Islam mengizinkan perempuan bergerak di masyarakat sesuai dengan keperluannya, atau bekerja di luar rumahnya, namun Islam memandang kehadirannya di rumah adalah paling penting, artinya rumah tangga adalah tugas pokoknya. Islam ingin mempertahankan lembaga keluarga, berbagai persoalan timbul, bila suami sudah mengabaikan kewajibannya, istri tidk memenuhi hak suami dan anak-anaknya.
          Terdapat dua prinsip yang melandasi hak dan kewajiban suami-istri yaitu: -Terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, bukan hanya pada bentuk fisik mereka, tetapi juga dalam bidang psikis. Pembagian kerja, hak dan kewajiban yang ditetapkan agama terhadap kedua jenis manusia itu didasarkan oleh perbedaan-perbedaan tersebut. – Pola pembagian kerja yang ditetapkan agama, tidak menjadikan salah satu pihak bebas dari tuntutan, minimal dari segi moral untuk membantu pasangannya.[14]
            Sayyid Sabiq mengemukakan, terdapat dua hak yang terkait dengan hak istri terhadap suaminya yaitu : Hak kebendaan (mahar dan nafkah), dan hak rohaniah, seperti bersikap adil jika suami berpoligami dan tidak boleh menyengsarakan istri.[15]
        Dalam hal ini peranan seorang istri sebagai ibu rumah tangga, adalah untuk menjadikan rumah itu sebagai sakan, yakni tempat yang menyenangkan dan menenteramkan seluruh anggotanya. Seorang ibu juga, ditegaskan dalam salah satu hadits Nabi, sebagai pemimpin rumah tangga dan bertanggungjawab atas perannya sebagai istri dan sebagai ibu bagi anak-anaknya.

4)      Hak-hak dalam bidang politik
         Perilaku politik perempuan tidak mungkin dipahami secara terpisah dari sistem sosial bagi masyarakat apapun. Sesungguhnya gerakan politik bagi perempuan menurut pandangan Islam tidak terpisah dari gerakan sosial, dan pemahaman terhadap hal ini merupakan pintu utama untuk memahami aktivitas politik perempuan dalam masyarakat Islam.
       Secara umum kaum laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam setiap aspek kehidupan, seperti suruhan untuk berbuat yang ma’ruf dan menjauhkan yang mungkar. Dalam konteks ini dapat dilihat dalam QS. Al-Taubah (9):71. Tentunya keterlibatan perempuan dalam bidang politik harus ditunjang dengan kapasitas kemampuannya untuk terlibat langsung di bidang politik atau publik.
       Siti Musdah Mulia, mengemukakan, bahwa hak-hak perempuan yang diberikan Islam, antara lain : Hak memperoleh perlakuan baik dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, seksual maupun psikis. Hak memperoleh nafkah, baik lahir maupun batin; nafkah lahir meliputi fasilitas sandang, pangan dan papan yang memadai. Hak memiliki dan mengolah harta pribadi. Hak memiliki dan mengolah harta bersama. Hak mengerjakan tugas domestik bersama suami. Hak untuk mengajukan gugatan cerai. Dan hak mendapatkan pembagian harta waris.[16]
     Gambaran diatas menunjukkan bahwa ajaran Islam sarat dengan nilai-nilai universal, jika terdapat pandangan yang memandang bahwa ajaran Islam bersifat distortif, hal ini karena pengaruh perbedaan intrepretasi terhadap nash al-Qur’an dan Hadits. Karena jika merujuk pada sumber Islam, sangat jelas terdapat keseimbangan hak antara laki-laki dan perempuan (lihat QS.al-Baqarah : 228). Yang berbeda hanya pada peran / tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian bisa saja, kekeliruan terletak pada pemikiran manusia itu sendiri, yang kurang menangkap nilai-nilai ajaran Islam.

  1. HAK-HAK ANAK DALAM ISLAM
         Anak-anak adalah manusia masa depan, yang hitam-putihnya adalah ditentukan oleh orang tua dalam mendidiknya. Oleh karena itu setiap anak berhak memperoleh hak-haknya dari kedua orang tuanya, untuk membentuk dirinya menjadi manusia yang tangguh dalam menghadapi hidup di masa depan, disamping itu faktor lingkungan juga turut menentukan pertumbuhan anak tersebut. Sejak seorang anak lahir ke dunia, sudah diberi hak asasi untuk memperoleh kasih sayang, kesehatan, pendidikan, bimbingan moral dari orang tuanya.
      
        Fenomena yang terjadi pada masyarakat saat ini, dimana anak-anak tidak lagi mendapatkan hak yang layak dari orang tuanya, seperti kasus penjualan anak, yang sangat jelas akan membahayakan keselamatan dan masa depan anak, merupakan satu bentuk pelanggaran hak anak sebagai manusia. Sejak empat belas abad yang lampau, Islam telah mengajarkan bagaimana seharusnya orang tua memberikan hak anak secara proporsional. Sejak masa menyusui sampai tumbuh dewasa. Dari mulai mendidik anak dalam hal ibadah, mengabdi pada Allah Swt, berbakti pada orang tua, pendidikan  adab (kesopanan), sampai pada pendidikan keterampilan.

         Dr. Abdullah Nashih Ulwan, dalam Tarbiyah al-Aulad fil Islam’, yang diterjemahkan oleh Saifullah Kamalie, mengemukakan para orang tua, para pengajar, bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak, dan yang terpenting adalah tanggung jawab dalam hal :
a)      Pendidikan Iman, yakni dengan mengikat anak dengan dasar-dasar iman, rukun Islam dan dasar-dasar syari’ah, sejak anak memahami sesuatu.
b)      Pendidikan Akhlak, yakni dengan mengajarkan keutamaan perangai yang baik, tabiat yang harus dimiliki dan dijadikan kebiasaan oleh anak sejak masa analisa hingga ia menjadi seorang mukallaf.
c)      Pendidikan Fisik, yakni dengan mengajarkan pentingnya pendidikan fisik, anak tidak akan pernah melakukan sesuatu yang merusak fisiknya, seperti minum-minuman keras, menjauhi narkotika, menjauhi merokok dan lain sebagainya.
d)     Pendidikan Intelektual, yakni bahwa kewajiban mengajar, penyadaran berpikir dan kesehatan intelektual merupakan tanggung jawab yang paling menonjol di dalam mendidik intelektualisasi anak-anak.
e)      Pendidikan Psikhis, yakni mendidik anak supaya bersikap berani, berterus terang, suka berbuat baik terhadap orang lain, menahan diri ketika marah dan senang kepada seluruh bentuk keutamaan psikhis dan moral secara keseluruhan.
f)       Pendidikan Sosial, yakni pendidikan anak sejak kecil agar terbiasa menjalankan adab social yang baik dan dasar-dasar psikhis yang mulia dan bersumber pada aqidah Islamiyah yang abadi dan perasaan keimanan yang mendalam, agar di dalam masyarakat nanti, ia bias tampil dengan pergaulan dan adab yang baik, keseimbangan akal yang matang dan tindakan bijaksana.
g)      Pendidikan Seksual, yakni upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan tentang masalah-masalah seksual yang diberikan kepada anak, sejak ia mengerti masalah-masalah yang berkenaan dengan seks, naluri dan perkawinan. Sehingga, jika anak telah tumbuh menjadi seorang pemuda, dan dapat memahami urusan-urusan kehidupan, ia telah mengetahui masalah-masalah yang diharamkan dan dihalalkan. Bahkan mampu menerapkan atingkah laku Islami sebagai akhlaq, kebiasaan dan tidak akan mengikuti syahwat dan cara-cara hedonisme.[17]
                Islam mewajibkan kepada semua pihak, baik orang tua maupun anak, untuk menunaikan haknya masing-masing, sesuai dengan tuntutannya sebagai orang tua dan anak.  Ketika  masyarakat jahiliyah menguburkan anaknya hidup-hidup, Islam memberikan ancaman dan larangan terhadap perbuatan tersebut, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Isra’ (17): 31. Apapun motivasi perbuatan mungkar ini, apakah itu alasan ekonomi, seperti takut miskin, sempitnya lapangan rezeki, atau alasan lainnya seperti karena malu jika punya anak cacat, atau malu menanggung aib, Islam tetap mengharamkannya, karena merupakan pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa yang lemah.  
      Orang tua memegang peranan penting dalam pertumbuhan fisik, jiwa maupun emosional seorang anak, dan berperan dalam menentukan dan dalam pemenuhan serta perlindungan hak anak itu sendiri. Olehkarenanya, jika para orang tua, melaksanakan kewajibanya sesuai dengan ajaran Islam, maka tidak akan pernah terjadi hal-hal yang merusak hak-hak anak.

  1. KESIMPULAN
1.      Penegakan hak asasi manusia merupakan tugas semua orang. Hak asasi ini perlu diaplikasikan dalam setiap sisi kehidupan, dengan tidak melanggar nilai-nilai moral keagamaan (nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam).
2.      Islam memberikan jaminan utama tegaknya hak asasi manusia, hal ini tertuang dalam sumber ajaran Islam, yang sangat sarat dengan nilai-nilai persamaan dan keadilan. Walaupun masih terdapat juga pihak-pihak yang mendiskreditkannya, hal ini akibat perbedaan penafsiran dari berbagai kalangan / pihak.
3.      Pada dasarnya perempuan memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki, baik haknya dalam bidang sosial kemasyarakatan, pendidikan, hukum, politik dan sebagainya. Kaum perempuan memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan sesuai harkat dan martabatnya masing-masing, asalkan kaum perempuan tidak meninggalkan tanggung jawab keluarga dan rumah tangganya, serta mampu memelihara kehormatan diri dan agamanya.
4.      Anak berhak mendapatkan pemeliharaan, asuhan, perlindungan, pendidikan, pembinaan dan nafkah dari kedua orang tuanya. Agar tidak terjadi hal-hal yang mengorbankan hak anak, maka semua orang tua maupun pengajar harus memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Disamping itu, harus ada kerjasama antara orang tua, pendidik, masyarakat dan pemerintah dalam mengaktualisasikan hak-hak anak dalam berbagai hal tersebut.


















DAFTAR PUSTAKA

Dr. Abdullah Nashih Ulwan,  Tarbiyah al-Aulad fil Islam’, Pedoman Pendidikan          Anak dalam Islam,  Penerjemah : Saifullah Kamalie dan Hery Noer Ali, jilid I, (Semarang : Asy-Syifa’, t.th).

Siti Musdah Mulia, Muslimah Perempuan Pembaru Keagamaan Reformis,    (Bandung: Mizan, 2005).

Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, Juz .III, (Beirut-Libanon : Dar al-Fikriy, 1403 /  1983).

            M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Bandung : Mizan, 2003).     
                                                                                                              
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang : Grafindo, 1994).
                                                                                                 
Lamya’ al-Faruqi. Women, Muslim Society and Islam, (Indianapolis: American Trusts Publications,    1988).

Hazem Hashem, dalam Mona M. Abu al-Fadl (edit.), Procedings of  Twenty First    Annual of  the  Association of Muslim Social Scientists, (Virginia : III T-AMSS, 1993 M/1414).

Baharuddin Lopa, al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1999).
      
Adnan Buyung Nasution,  Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Islam dan Barat,    (Jakarta : Yayasan Wakaf Paramadina, 1996).

Alwi Shihab, Islam Inklusif, Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung : Mizan, 1999).

Allahbukhsh K.Brohi, Towards Understanding Islam, (Lahore-Pakistan : Dar Turjumun al-Qur’an, 1978)


[1] Adnan Buyung Nasution,  Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Islam dan Barat, (Jakarta : Yayasan Wakaf Paramadina, 1996), h. 109.
[2] Baharuddin Lopa, al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1999), h. 2.
[3] Alwi Shihab, Islam Inklusif, Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung : Mizan, 1999), h. 178.
[4] Allahbukhsh K.Brohi, Towards Understanding Islam, (Lahore-Pakistan : Dar Turjumun al-Qur’an, 1978), h. 470.

[5] Afzalur Rahman, Islam Ideologi and The Way of Life, (Singapura : Pustaka Nasional, 1980), h. 171.
[6] Lamya’ al-Faruqi. Women, Muslim Society and Islam, (Indianapolis: American Trusts Publications, 1988), h. 7.

[7]Hazem Hashem, dalam Mona M. Abu al-Fadl (edit.), Procedings of  Twenty First Annual of  the Association of Muslim Social Scientists, (Virginia : III T-AMSS, 1993 M/1414), h. 158-159.

[8]Lamya’ al-Faruqi, Op.Cit., h. 14-15.
[9]Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang : Grafindo, 1994), h. 122.

[10]Ibid., h. 672.

[11]Lihat, M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Bandung : Mizan, 2003), h.303-3-4.
[12]Ibid., h. 307.
[13]HR Thabrani
[14] M.Quraish Shihab, Op.Cit., h. 310.
[15] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, Juz .III, (Beirut-Libanon : Dar al-Fikriy, 1403 / 1983), h.
[16]Siti Musdah Mulia, Muslimah Perempuan Pembaru Keagamaan Reformis, (Bandung: Mizan, 2005). H. 227-228.
[17]  Dr. Abdullah Nashih Ulwan,  Tarbiyah al-Aulad fil Islam’, Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam,  Penerjemah : Saifullah Kamalie dan Hery Noer Ali, jilid I, (Semarang : Asy-Syifa’, t.th), h. 149.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar