HAM,
HAK-HAK PEREMPUAN DAN HAK-HAK ANAK PERSPEKTIF ISLAM
Oleh:
Dahlia Haliah Ma’u
Abstract
Human right is a natural tendency of human
which is obtained from creator of Sunnah and their function as leader
(khalifah) and as servant of God is supported by the principal of unity of God
(Tauhid) and faith (keimanan). Islam could represent actual implementation of
human right. Islam is not only give balance and justice but it pays attention
to women’right and children’right. Islam could raise women image, which is
buried before its age of pagan ignorance preceeding the Islam era tradition.
Key Words : Islam, Human right, Women’right,
Children’right.
- PENDAHULUAN
Salah satu persoalan yang selalu
menarik perhatian dunia adalah isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM). HAM
dianggap sebagai bagian dari hakekat kemanusiaan yang paling fundamental.
Bahkan keharusan adanya penghormatan terhadap HAM ini menjadi pra-syarat dalam
hubungan Internasional. Hal ini bisa dibuktikan jika terdapat suatu negara yang
dinilai dan diketahui mengabaikan HAM, maka negara itu akan menjadi sasaran
kritik dan diisolir dari pergaulan antar bangsa.
Persoalan HAM juga sering dikaitkan dengan Islam. Karena harus diakui bahwa
basic pembicaraan tentang relasi antara Islam dan HAM sebenarnya
bukanlah hal yang baru, perdebatan yang mengaitkan dua hal tersebut terkadang
hanya berhenti pada pencarian basic normatif, bahwa Islam tidak
bertentangan dengan HAM, sehingga akhirnya akan ditemukan kesimpulan bahwa
Islam menjunjung tinggi HAM. Hal ini biasanya dilakukan oleh pemikir Islam
konservatif. Pendekatan model ini merasa puas kalau dalam Islam terdapat
sejumlah aturan normatif tekstual yang dapat dijadikan dasar penegakan HAM
tanpa merasa perlu untuk melihat bagaimana landasan normatif itu dipraktekkan
oleh umatnya, dalam realitas sejarah, akibatnya, hal demikian tidak cukup
produktif dalam konteks intelectual exercise.
Banyaknya
umat Islam yang justru melecehkan nilai-nilai HAM dalam Islam inilah yang
menjadi pemicu adanya tanggapan negatif pihak diluar Islam. Yang sebenarnya
jika aturan normatif tekstual yang
terdapat dalam sumber asas Islam dijabarkan dalam setting sosial kehidupan
umat, maka akan terasa nilai-nilai kemanusian dikalangan manapun, bahkan akan
dirasakan pula oleh mereka yang anti-Islam sekalipun.
Universalitas HAM sebagai sebuah
konsep yang sejalan dengan kecenderungan dan insting manusia dimanapun yang memerlukan perlindungan dan aktualisasi
hak-hak asasinya, sebagai sesuatu yang merupakan rumusan berbagai hak dasar
yang inheren dalam diri setiap manusia tanpa membedakan budaya dan sejarah dari
masing-masing manusia. Hak asasi tersebut tidak menjadi universal manakala
hak-hak itu tidak sejalan dengan kecenderungan dan naluri manusia sebagai human
being di dalam masyarakat yang ada.[1]
Perjuangan HAM secara jujur telah dilakukan
sejak empat belas abad yang lampau oleh Nabi Muhammad Saw. Penghapusan;
perbudakan, diskriminasi terhadap kaum perempuan, penindasan dan pembunuhan
anak, penguburan anak perempuan hidup-hidup, persamaan kedudukan dalam hukum,
pemberantasan kebodohan dan lain sebagainya merupakan satu bukti bahwa Islam
mengutuk keras berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada masa itu, bahkan
Islam memberikan motivasi positif kepada
manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. Dengan demikian fenomena yang
terjadi pada masyarakat dewasa ini yakni adanya berbagai pelanggaran HAM,
termasuk tindakan aborsi modern, traffiking perempuan dan anak, pembunuhan,
mengambil hak orang lain secara tidak adil dan berbagai pelanggaran hak lainnya
sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Berkaitan dengan hal diatas, maka salah
satu misi kemanusiaan yang dianut dalam sistem ajaran Islam adalah menjaga dan
memelihara hak-hak asasi manusia, dalam hal ini termasuk menjaga dan memelihara
hak-hak perempuan dan anak. Berbagai kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan
anak merupakan indikasi kurangnya
kesadaran umat mengaplikasikan pesan-pesan moral tersebut. Sebagai contoh kasus perdagangan
perempuan dan anak merupakan bentuk terpuruk dari pelanggaran HAM, dan masih
banyak juga kasus-kasus lain yang melanggar hak-hak perempuan dan anak,
diantaranya : marginalisasi (pemiskinan), stereotip (label negatif), burden
(beban kerja) dan violence (kekerasan).
Disamping itu perbedaan interpretasi terkait
kebijaksanaan-kebijaksanaan sendiri dan prinsip-prinsip tertentu yang mereka
anut, justru menjadi polemik dan
membingungkan masyarakat, artinya sesuatu yang justru tidak melanggar HAM
(misalkan poligami) dianggap melanggar hak-hak kaum perempuan. Sebaliknya
keikutsertaan dalam kontes-kontes kecantikan, dengan mempertontonkan aurat,
mengkomersialkan aurat perempuan di berbagai media cetak dan elektronik, justru
tidak dikategorikan melanggar HAM. Kontradiksi-kontradiksi seperti ini, sebagai
akibat adanya pola pemikiran politik Barat, yang tentunya sangat
mendiskreditkan ajaran Islam. Dan ironisnya pemikiran-pemikiran seperti ini,
dikuatkan dengan pemikiran sebagian kaum muslim yang pola pemikiran mereka
telah tercemari dengan pola pemikiran Barat yang bersifat sekuler.
Berdasarkan latar belakang
pemikiran diatas, maka masalah pokok yang perlu dibahas adalah : Sejauhmana
Islam menyikapi berbagai permasalahan yang menyangkut HAM. Dari masalah pokok
ini perlu dirinci dalam sub masalah yaitu:
Bagaimana konsep HAM dalam Islam, Bagaimanakah hak-hak perempuan dalam
Islam, dan Bagaimanakah hak-hak anak dalam Islam
- HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (Piagam
Agung) pada 15 juni 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan
bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan
hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari
sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi, dan mulai bertanggungjawab
kepada hukum.[2]
Kemudian disusul dengan
lahirnya Bill of Rights pada 1689
di Inggris berisi penegasan pembatasan kekuasaan raja. Selanjutnya
muncul pula The American Declaration of
Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika) pada 6 juli 1776 yang
mempertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Kemudian disusul dengan
suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis 4 agustus 1789
dengan slogannya yang populer pada waktu itu; Liberte (kebebasan), Egalite
(persamaan) dan Faternite (Persaudaraan) sebagai benruk perlawanan dan
penolakan terhadap rezim yang berkuasa sebelumnya. Dan proses pertumbuhan HAM
tersebut mencapai puncaknya ketika perang dunia II usai (sesudah Hitler
memusnahkan berjuta-juta manusia), PBB pada 10 desember 1948, yang didukung
oleh sebagian besar anggotanya
mendeklarasikan The Universal of Human Rights, berisi 30 pasal yang
dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal.
Berdasarkan gambaran diatas
dipahami, bahwa isu adanya HAM baru muncul pada sembilan abad yang lalu, yang
dengan bangga di hebohkan oleh dunia Barat, dan Ironisnya justru sekat-sekat
yang kokoh dalam kelas dan kasta, penindasan terhadap bangsa yang lemah, aborsi
modern, eksploitasi perempuan dan lain sebagainya, yang sangat jelas melanggar
HAM justru dipraktekkan oleh mereka. Hal ini sangat berbeda dengan kehadiran
Islam pada empat belas abad yang lampau, sejak Nabi Muhammad Saw mengemban
risalah kerasulan, ditengah-tengah tradisi jahiliyah yang melegitimasi
perbudakan, diskriminasi terhadap kaum perempuan, penguburan bayi perempuan
hidup-hidup, perbedaan ras dan berbagai bentuk penindasan, mulai dikikis dan
dihilangkan sebagai bentuk penghargaan
terhadap hak-hak asasinya sebagai manusia. Dalam hal ini konsep HAM dalam
Islam, bukanlah hasil evolusi dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil
dari wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw.
Dalam perspektif Islam, syari’at
memberikan garis pemisah yang jelas antara huquq Allah (hak-hak Allah)
dan huquq al-ibad (hak-hak hamba/manusia). Hak Allah adalah faraidh
(kewajiban) yang dicanangkan kepada tiap manusia untuk dilaksanakan.
Pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut tidak lain adalah pengakuan terhadap
ke-Esaan, ke-Mahakuasaan dan keunikan-Nya dengan mengikuti ketentuannya.
Kewajiban dasar tersebut diletakkan pada urutan terdepan dan sosialisasi dari
kewajiban-kewajiban tersebut melahirkan hak-hak manusia, dengan kata lain
hak-hak manusia merupakan imbalan dari kewajiban-kewajiban asasi yang telah
ditunaikannya.[3]
Dengan demikian hak-hak Allah yang
dimaksud adalah kewajiban manusia terhadap Allah Swt yang diwujudkan dalam
berbagai ritual ibadah, sedangkan hak-hak manusia merupakan kewajiban-kewajiban
manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainnya. Berbeda
dengan HAM yang dicanangkan dunia Barat, yang menganggap bahwa kedaulatan
sepenuhnya ditangan manusia dan bukan sesuatu yang bersifat Ilahiyah.
Cakupan
mengenai hak-hak dan kewajiban itu dapat dilihat pada apa yang dikemukakan oleh
Allahbukhsh K. Brohi dalam Toward Understanding Islam, menyebutkan
beberapa hak asasi manusia, sebagai berikut :
1. Hak hidup dan hak milik
2. Hak kebebasan berpendapat dan mengeluarkan
pernyataan
3. Hak amar ma’ruf nahi mungkar
4. Hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan
5. Hak persamaan.[4]
Selanjutnya
Afzalur Rahman dalam karyanya; Islam Ideologi and The Way of Life,
dengan mengutip pendapat Sayyid Abu al-A’la al-Maududi, menyebutkan :
Pada
umumnya hukum Islam mengajarkan empat macam hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut merupakan dasar ajaran
dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk memahaminya dan mematuhinya.
Keempat macam hak dan kewajiban tersebut adalah : 1). Hak paham dimana manusia
diwajibkan untuk memenuhinya, 2). Hak manusia atas dirinya sendiri, 3). Hak
orang lain atas diri seseorang, 4). Hak kekuatan dan sumber alam yang telah
dianugerahkan Tuhan untuk dimanfaatkan oleh manusia.[5]
Menurut penulis hak-hak diatas adalah
sebagian kecil yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, karena al-Qur’an dan
hadits Nabi sangat syarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dasar HAM dalam
al-Qur’an antara lain terdapat dalam :
Ø
QS. Al-Hujurat (49) : 13
Ø
QS. al-Nisaa (4) : 29, 58, 105, 107
Ø
QS. al-Isra (17) : 33, 70
Ø
QS. al-Baqarah (2) : 223, 228, 256, 275
Ø
QS. al-Balad (90) : 12-17
Ø
QS. al-Taubah (9) : 6, 105, 122
Ø
QS. al-Mumtahanah (60) : 8
Ø
QS. al-Qashash (28) : 77.
Kemudian dalam berbagai hadits
Nabi, digambarkan bagaimana
Islam
sangat menjunjng tinggi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini bisa
dipahami melalui hadits Nabi, yang terdapat dalam berbagai kitab hadis.
Berdasarkan uraian diatas,
tergambar dengan jelas betapa Islam menghargai dan memelihara hak-hak asasi
manusia pada setiap individu, walaupun legitimasi pemberian hak tersebut tidak
terlepas dari kewajiban-kewajiban asasi manusia yang harus ditunaikan sebelum
menuntut untuk mendapatkan hak.
- HAK-HAK PEREMPUAN DALAM ISLAM
Dalam perkembangan
peradaban Islam, nampak bahwa status dan peranan aktual (actual role) perempuan Islam bersifat fluktuatif. Dalam hal ini
Lemya’ al-Faruqi telah membagi perkembangan status perempuan ke-dalam empat
periode yaitu : Periode abad ke-VII M (pra Islam), periode pertumbuhan dan
perkembangan (kejayaan Islam) abad VII-XII M, dan periode kemunduran Islam
sejak inovasi invasi Mongol hingga akhir abad ke-XIX (1250-1900), dan periode
reformasi (1900-sekarang). Status perempuan tersebut setiap periodenya dilihat
dari lima aspek yaitu perkawinan, perceraian, bidang politik, sosial dan
keagamaan (religio-cultic).[6]
Pada periode pertama (pra-Islam) bisa
dikatakan nasib kaum perempuan sangat menyedihkan. Dikalangan elite, perempuan
disekap dalam istana-istana Dan dikalangan bawah, perempuan diperjualbelikan,
tidak memiliki hak-hak sipil, bahkan hak warispun tidak ada. Pada periode kedua
ditandai dengan bangkitnya status dan peranan perempuan dalam kelima aspek
diatas, walaupun begitu Hazem Hashem memberikan catatan dengan memilah periode
ini pada era Rasulullah dan Khulafa’ ar-Rasyidin dan era dinasti Umayyah dan
Abbasiyah. Pada era Rasulullah disebut sebagai masa yang indah bagi perempuan,
karena status permpuan begitu terhormat dan peranan mereka di luar rumah
(sektor publik) cukup besar. Pada era selanjutnya, status dan peranan perempuan
mulai menurun. Hal ini karena terjadinya perubahan besar-besaran dalam berbagai
bidang.[7]
Pada periode kemunduran ditandai juga dengan
kemunduran status dan peranan
Perempuan, pada periode ini dianggap
sebagai periode ketidakberdayaan perempuan. Banyak yang dipaksa kawin, Poligami
tak terkendali, perempuan sangat dependen secara psikologis, ekonomi dan sosial
terhadap laki-laki, banyak yang hanya sekedar menjadi pelayan rumah tangga.
Pada era reformasi, tokoh-tokoh reformis seperti al-Afgani, Abduh dan Qasim
Amin selain memekikkan perlunya pembaharuan Islam juga memberikan ide-ide baru
tentang status perempuan.[8]
Sebenarnya Kaum perempuan sepanjang zaman
sudah memperoleh perhatian yang serius dari para cendekiawan, para ulama sesuai
dengan kecenderungan dan spesialisasi bidang ilmu mereka masing-masing. Hanya
saja berbagai kajian tersebut membentuk kesimpulan yang berbeda-beda pula dalam
menjabarkan hak dan kewajiban perempuan. Ketika sebagian kajian mengrakui hak
kaum perempuan dalam kehidupan dan menjadikannya sebagai manusia seutuhnya
sebagaimana kaum laki-laki, maka kajian-kajian yang lain menjatuhkan kaum
perempuan dengan suatu kesimpulan bahwa perempuan adalah makhluk yang
diciptakan untuk kemaslahatan kaum laki-laki.
Dalam hal ini al-Qur’an berbicara tentang perempuan dalam berbagai
surat, dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat
yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, adapula yang menguraikan
keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan. Begitu
besarnya penghargaan Islam terhadap perempuan, sehingga ada dua surah dari
al-Qur’an yang diberi nama surah perempuan, yaitu surah al-Nisaa (surah ke-4),
yang biasa disebut dengan surah perempuan besar (al-Nisaa al-Kubra), dan surah al-Thalaq (surah ke-65), yang biasa
disebut sebagai surah perempuan kecil (al-Nisaa
al-Shugra).
Secara
umum surah al-Nisaa (4) : 32, menunjukkan hak-hak perempuan, terjemahnya :
Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian
kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada
bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada
bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.[9]
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, mengemukakan beberapa hak yang dimiliki
oleh kaum perempuan menurut pandangan Islam, yaitu :
1) Hak-hak perempuan diluar rumah
Pembahasan menyangkut keberadaan
perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari QS. al-Ahzab (33) :
33, ”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…”[10]
Ayat ini seringkali dijadikan dasar
untuk menghalangi wanita keluar rumah. al-Qurthubi, seorang pakar tafsir,
menulis antara lain : Makna ayat diatas
adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini
ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw, tetapi selain dari mereka juga
tercakup dalam perintah tersebut, menurutnya agama dipenuhi oleh tuntunan agar
perempuan tinggal di rumah, dan tidak keluar rumah kecuali karena keadaan
darurat. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi. Sementara
penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat, menurutnya ayat tersebut merupakan
larangan bagi perempuan untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang
dibenarkan agama, seperti shalat.[11]
Dengan demikian berdasarkan pendapat tersebut, jika perempuan keluar
rumah dan melalaikan kewajiban agamanya maka inilah yang dilarang, tentunya
berbeda dengan perempuan yang bekerja di luar rumah, [12]dengan
tetap menjaga kewajibannya kepada Allah Swt. Sebagaimana para perempuan di masa
Nabi, tercatat beberapa nama seperti : Ummu Salamah, Shafiyah, Laila
al-Ghaffariyah, Ummu Sinam al-Aslamiyah dan lain-lain, sebagai tokoh-tokoh
perempuan yang telibat dalam peperangan. Dan terdapat juga perempuan di masa
Nabi yang bekerja di luar rumah, sebagai perias pengantin, perawat, bidan,
pedagang, yang bekerja diluar rumah karena mencukupi kebutuhan keluarga, bahkan
menjadi petugas yang menangani pasar kota
Madinah.
Menurut Prof. Dr.
Quraish Shihab, tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa
kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun
betapapun, sebagian ulama menyimpulkan bahwa Islam membenarkan kaum
perempuan aktif dalam berbagai kegiatan, atau bekerja dalam berbagai bidang di
dalam maupun di luar rumahnya secara mandiri, besama orang lain, atau dengan
lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam
suasana terhormat, sopan serta mereka dapat memelihara agamanya, dan dapat pula
menghindarkan dampak-dampak negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan
lingkungannya.
Berangkat dari pemikiran diatas, maka jika terdapat perempuan yang
bekerja diluar rumah, tetapi karena pekerjaannya tersebut, ia lalai
melaksanakan kewajiban agamanya, atau tidak dapat menjaga kehormatan dirinya,
atau tidak mampu menjaga hatinya dari hal-hal yang merusak nilai-nilai keislamannya,
maka sangat lebih terhormat jika perempuan tersebut bekerja atau diam di
rumahnya, hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada kaum perempuan, dan untuk
menghindari terjadinya pelecehan kepada kaum perempuan, yang mungkin karena
akibat dari perbuatan perempuan itu sendiri.
2)
Hak dan kewajiban belajar
Berbicara tentang hak dan kewajiban belajar, Islam memberikan hak dan
kewajiban yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu. Salah
satu hadits Nabi yang menunjukkan hal ini adalah hadits riwayat Thabrani
melalui Ibnu Mas’ud : “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim dan Muslimah”.[13] Kaum
Perempuan di zaman Nabi, menyadari akan kewajiban ini, sehingga mereka memohon
kepada Nabi agar menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk dapat menuntut
ilmu pengetahuan dari Nabi. Oleh karenanya tidak mengherankan jika banyak
tokoh-tokoh perempuan yang dikenal luas keilmuannya, antara lain : Aisyah ra
(istri Nabi), as-Sayyidah Sakinah (putri Husain bin Ali bin Abi Thalib),
al-Syaikhah Syuhrah (salah seorang guru Imam Syafi’i). Kemudian dikenal pula
tokoh perempuan lainnya seperti : al-Khansa’ dan Rabi’ah al-‘Adawiyah.
Dari hadits Nabi diatas, menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan
yang sama kepada laki-laki maupun perempuan untuk meningkatkan kualitas diri
dengan mencari ilmu pengetahuan. Karena dorongan inilah sehingga lahir tokoh-tokoh
perempuan Islam yang bukan hanya ahli dalam bidang hadis dan fiqh, tapi juga
ahli dalam bidang ekonomi, sosial, bahkan dalam bidang politik.
3)
Peranan istri dalam rumah tangga
Islam menuntut agar perempuan melaksanakan fungsinya dalam rumah tangga,
baik sebagai istri maupun sebagai ibu. Walaupun Islam mengizinkan perempuan
bergerak di masyarakat sesuai dengan keperluannya, atau bekerja di luar
rumahnya, namun Islam memandang kehadirannya di rumah adalah paling penting,
artinya rumah tangga adalah tugas pokoknya. Islam ingin mempertahankan lembaga
keluarga, berbagai persoalan timbul, bila suami sudah mengabaikan kewajibannya,
istri tidk memenuhi hak suami dan anak-anaknya.
Terdapat dua prinsip yang melandasi hak dan kewajiban suami-istri yaitu:
-Terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, bukan hanya pada bentuk
fisik mereka, tetapi juga dalam bidang psikis. Pembagian kerja, hak dan
kewajiban yang ditetapkan agama terhadap kedua jenis manusia itu didasarkan oleh
perbedaan-perbedaan tersebut. – Pola pembagian kerja yang ditetapkan agama,
tidak menjadikan salah satu pihak bebas dari tuntutan, minimal dari segi moral
untuk membantu pasangannya.[14]
Sayyid Sabiq mengemukakan, terdapat dua hak yang terkait dengan hak
istri terhadap suaminya yaitu : Hak kebendaan (mahar dan nafkah), dan hak
rohaniah, seperti bersikap adil jika suami berpoligami dan tidak boleh
menyengsarakan istri.[15]
Dalam hal ini peranan seorang istri sebagai ibu rumah tangga, adalah
untuk menjadikan rumah itu sebagai sakan,
yakni tempat yang menyenangkan dan menenteramkan seluruh anggotanya. Seorang
ibu juga, ditegaskan dalam salah satu hadits Nabi, sebagai pemimpin rumah
tangga dan bertanggungjawab atas perannya sebagai istri dan sebagai ibu bagi
anak-anaknya.
4)
Hak-hak dalam bidang politik
Perilaku politik perempuan tidak mungkin dipahami secara terpisah dari sistem
sosial bagi masyarakat apapun. Sesungguhnya gerakan politik bagi perempuan
menurut pandangan Islam tidak terpisah dari gerakan sosial, dan pemahaman
terhadap hal ini merupakan pintu utama untuk memahami aktivitas politik
perempuan dalam masyarakat Islam.
Secara umum kaum laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam
setiap aspek kehidupan, seperti suruhan untuk berbuat yang ma’ruf dan
menjauhkan yang mungkar. Dalam konteks ini dapat dilihat dalam QS. Al-Taubah
(9):71. Tentunya keterlibatan perempuan dalam bidang politik harus ditunjang
dengan kapasitas kemampuannya untuk terlibat langsung di bidang politik atau
publik.
Siti Musdah Mulia, mengemukakan, bahwa hak-hak perempuan yang diberikan
Islam, antara lain : Hak memperoleh perlakuan baik dan terbebas dari segala
bentuk kekerasan, baik fisik, seksual maupun psikis. Hak memperoleh nafkah,
baik lahir maupun batin; nafkah lahir meliputi fasilitas sandang, pangan dan
papan yang memadai. Hak memiliki dan mengolah harta pribadi. Hak memiliki dan
mengolah harta bersama. Hak mengerjakan tugas domestik bersama suami. Hak untuk mengajukan gugatan cerai. Dan hak
mendapatkan pembagian harta waris.[16]
Gambaran diatas menunjukkan bahwa ajaran
Islam sarat dengan nilai-nilai universal, jika terdapat pandangan yang
memandang bahwa ajaran Islam bersifat distortif, hal ini karena pengaruh
perbedaan intrepretasi terhadap nash al-Qur’an dan Hadits. Karena jika merujuk
pada sumber Islam, sangat jelas terdapat keseimbangan hak antara laki-laki dan
perempuan (lihat QS.al-Baqarah : 228). Yang berbeda hanya pada peran / tugas
dan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian bisa saja, kekeliruan
terletak pada pemikiran manusia itu sendiri, yang kurang menangkap nilai-nilai
ajaran Islam.
- HAK-HAK ANAK DALAM ISLAM
Anak-anak adalah manusia masa depan, yang hitam-putihnya adalah
ditentukan oleh orang tua dalam mendidiknya. Oleh karena itu setiap anak berhak
memperoleh hak-haknya dari kedua orang tuanya, untuk membentuk dirinya menjadi
manusia yang tangguh dalam menghadapi hidup di masa depan, disamping itu faktor
lingkungan juga turut menentukan pertumbuhan anak tersebut. Sejak seorang anak
lahir ke dunia, sudah diberi hak asasi untuk memperoleh kasih sayang,
kesehatan, pendidikan, bimbingan moral dari orang tuanya.
Fenomena yang terjadi pada masyarakat saat ini, dimana anak-anak tidak
lagi mendapatkan hak yang layak dari orang tuanya, seperti kasus penjualan
anak, yang sangat jelas akan membahayakan keselamatan dan masa depan anak,
merupakan satu bentuk pelanggaran hak anak sebagai manusia. Sejak empat belas
abad yang lampau, Islam telah mengajarkan bagaimana seharusnya orang tua
memberikan hak anak secara proporsional. Sejak masa menyusui sampai tumbuh
dewasa. Dari mulai mendidik anak dalam hal ibadah, mengabdi pada Allah Swt,
berbakti pada orang tua, pendidikan adab
(kesopanan), sampai pada pendidikan keterampilan.
Dr.
Abdullah Nashih Ulwan, dalam ‘Tarbiyah al-Aulad fil Islam’, yang
diterjemahkan oleh Saifullah Kamalie, mengemukakan para orang tua, para
pengajar, bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak, dan yang terpenting
adalah tanggung jawab dalam hal :
a)
Pendidikan Iman, yakni dengan mengikat anak dengan
dasar-dasar iman, rukun Islam dan dasar-dasar syari’ah, sejak anak memahami
sesuatu.
b)
Pendidikan Akhlak, yakni dengan mengajarkan keutamaan
perangai yang baik, tabiat yang harus dimiliki dan dijadikan kebiasaan oleh
anak sejak masa analisa hingga ia menjadi seorang mukallaf.
c)
Pendidikan Fisik, yakni dengan mengajarkan pentingnya
pendidikan fisik, anak tidak akan pernah melakukan sesuatu yang merusak
fisiknya, seperti minum-minuman keras, menjauhi narkotika, menjauhi merokok dan
lain sebagainya.
d)
Pendidikan Intelektual, yakni bahwa kewajiban mengajar,
penyadaran berpikir dan kesehatan intelektual merupakan tanggung jawab yang
paling menonjol di dalam mendidik intelektualisasi anak-anak.
e)
Pendidikan Psikhis, yakni mendidik anak supaya bersikap
berani, berterus terang, suka berbuat baik terhadap orang lain, menahan diri
ketika marah dan senang kepada seluruh bentuk keutamaan psikhis dan moral
secara keseluruhan.
f)
Pendidikan Sosial, yakni pendidikan anak sejak kecil
agar terbiasa menjalankan adab social yang baik dan dasar-dasar psikhis yang
mulia dan bersumber pada aqidah Islamiyah yang abadi dan perasaan keimanan yang
mendalam, agar di dalam masyarakat nanti, ia bias tampil dengan pergaulan dan
adab yang baik, keseimbangan akal yang matang dan tindakan bijaksana.
g)
Pendidikan Seksual, yakni upaya pengajaran, penyadaran
dan penerangan tentang masalah-masalah seksual yang diberikan kepada anak,
sejak ia mengerti masalah-masalah yang berkenaan dengan seks, naluri dan
perkawinan. Sehingga, jika anak telah tumbuh menjadi seorang pemuda, dan dapat
memahami urusan-urusan kehidupan, ia telah mengetahui masalah-masalah yang
diharamkan dan dihalalkan. Bahkan mampu menerapkan atingkah laku Islami sebagai
akhlaq, kebiasaan dan tidak akan mengikuti syahwat dan cara-cara hedonisme.[17]
Islam mewajibkan kepada semua pihak, baik orang tua maupun anak, untuk
menunaikan haknya masing-masing, sesuai dengan tuntutannya sebagai orang tua
dan anak. Ketika masyarakat jahiliyah menguburkan anaknya
hidup-hidup, Islam memberikan ancaman dan larangan terhadap perbuatan tersebut,
sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Isra’ (17): 31. Apapun motivasi perbuatan
mungkar ini, apakah itu alasan ekonomi, seperti takut miskin, sempitnya
lapangan rezeki, atau alasan lainnya seperti karena malu jika punya anak cacat,
atau malu menanggung aib, Islam tetap mengharamkannya, karena merupakan
pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa yang lemah.
Orang tua
memegang peranan penting dalam pertumbuhan fisik, jiwa maupun emosional seorang
anak, dan berperan dalam menentukan dan dalam pemenuhan serta perlindungan hak
anak itu sendiri. Olehkarenanya, jika para orang tua, melaksanakan kewajibanya
sesuai dengan ajaran Islam, maka tidak akan pernah terjadi hal-hal yang merusak
hak-hak anak.
- KESIMPULAN
1. Penegakan hak asasi manusia merupakan
tugas semua orang. Hak asasi ini perlu diaplikasikan dalam setiap sisi
kehidupan, dengan tidak melanggar nilai-nilai moral keagamaan (nilai-nilai yang
terkandung dalam ajaran Islam).
2. Islam memberikan jaminan utama tegaknya
hak asasi manusia, hal ini tertuang dalam sumber ajaran Islam, yang sangat sarat
dengan nilai-nilai persamaan dan keadilan. Walaupun masih terdapat juga pihak-pihak
yang mendiskreditkannya, hal ini akibat perbedaan penafsiran dari berbagai
kalangan / pihak.
3.
Pada dasarnya perempuan memiliki hak yang sama dengan
kaum laki-laki, baik haknya dalam bidang sosial kemasyarakatan, pendidikan,
hukum, politik dan sebagainya. Kaum perempuan memiliki hak yang sama dalam
memperoleh pekerjaan sesuai harkat dan martabatnya masing-masing, asalkan kaum
perempuan tidak meninggalkan tanggung jawab keluarga dan rumah tangganya, serta
mampu memelihara kehormatan diri dan agamanya.
4.
Anak berhak mendapatkan pemeliharaan, asuhan,
perlindungan, pendidikan, pembinaan dan nafkah dari kedua orang tuanya. Agar
tidak terjadi hal-hal yang mengorbankan hak anak, maka semua orang tua maupun
pengajar harus memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Disamping itu,
harus ada kerjasama antara orang tua, pendidik, masyarakat dan pemerintah dalam
mengaktualisasikan hak-hak anak dalam berbagai hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
Abdullah Nashih Ulwan, ‘Tarbiyah
al-Aulad fil Islam’, Pedoman Pendidikan Anak
dalam Islam, Penerjemah : Saifullah
Kamalie dan Hery Noer Ali, jilid I, (Semarang
: Asy-Syifa’, t.th).
Siti
Musdah Mulia, Muslimah Perempuan Pembaru
Keagamaan Reformis, (Bandung: Mizan, 2005).
Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah,
Juz .III, (Beirut-Libanon : Dar al-Fikriy, 1403 / 1983).
M.Quraish Shihab, Wawasan
al-Qur’an, (Bandung
: Mizan, 2003).
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan
Terjemahnya, (Semarang : Grafindo, 1994).
Lamya’ al-Faruqi. Women, Muslim
Society and Islam, (Indianapolis:
American Trusts Publications, 1988).
Hazem Hashem, dalam Mona M. Abu al-Fadl (edit.), Procedings of Twenty First Annual of
the Association of Muslim Social
Scientists, (Virginia : III T-AMSS, 1993 M/1414).
Baharuddin Lopa, al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia,
(Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1999).
Adnan Buyung Nasution, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Islam
dan Barat, (Jakarta : Yayasan
Wakaf Paramadina, 1996).
Alwi Shihab, Islam
Inklusif, Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung : Mizan, 1999).
Allahbukhsh K.Brohi, Towards Understanding
Islam, (Lahore-Pakistan : Dar Turjumun al-Qur’an, 1978)
[1] Adnan Buyung Nasution, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Islam
dan Barat, (Jakarta : Yayasan Wakaf Paramadina, 1996), h. 109.
[2] Baharuddin Lopa, al-Qur’an dan Hak-Hak
Asasi Manusia, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1999), h. 2.
[3] Alwi Shihab, Islam Inklusif, Menuju
Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung : Mizan, 1999), h. 178.
[4] Allahbukhsh K.Brohi, Towards
Understanding Islam, (Lahore-Pakistan : Dar Turjumun al-Qur’an, 1978), h. 470.
[5]
Afzalur Rahman, Islam Ideologi and The Way of Life, (Singapura : Pustaka
Nasional, 1980), h. 171.
[6]
Lamya’ al-Faruqi. Women, Muslim Society
and Islam, (Indianapolis: American Trusts Publications, 1988), h. 7.
[7]Hazem
Hashem, dalam Mona M. Abu al-Fadl (edit.), Procedings
of Twenty First Annual of the Association of Muslim Social Scientists,
(Virginia : III T-AMSS, 1993 M/1414), h. 158-159.
[8]Lamya’ al-Faruqi, Op.Cit., h. 14-15.
[9]Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang : Grafindo, 1994), h. 122.
[10]Ibid., h. 672.
[11]Lihat, M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Bandung : Mizan,
2003), h.303-3-4.
[12]Ibid., h. 307.
[13]HR
Thabrani
[14]
M.Quraish Shihab, Op.Cit., h. 310.
[15] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, Juz
.III, (Beirut-Libanon : Dar al-Fikriy, 1403 / 1983), h.
[16]Siti
Musdah Mulia, Muslimah Perempuan Pembaru
Keagamaan Reformis, (Bandung:
Mizan, 2005). H. 227-228.
[17] Dr. Abdullah Nashih Ulwan, ‘Tarbiyah al-Aulad fil Islam’, Pedoman
Pendidikan Anak dalam Islam, Penerjemah
: Saifullah Kamalie dan Hery Noer Ali, jilid I, (Semarang : Asy-Syifa’, t.th), h. 149.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar